KPPU dan KPK Sepakat Permudah Prosedur Tindak Lanjut Informasi Dugaan Korupsi Dalam Persaingan Usaha

KPPU dan KPK Sepakat Permudah Prosedur Tindak Lanjut Informasi Dugaan Korupsi Dalam Persaingan Usaha

- Author

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa bersama Ketua KPK  Setyo Budiyanto ( Foto: Humas KPPU)

.Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto ( Foto: Humas KPPU)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Guna meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum dan pencegahan yang melibatkan pelaku usaha dan pejabat pemerintah. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mengadakan kunjungan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk mempermudah prosedur koordinasi dalam menindaklanjuti informasi dugaan korupsi. Yang mengemuka dalam proses penegakan hukum persaingan dan reviu kebijakan pemerintah oleh KPPU yang dilakukan antara pelaku usaha dan pejabat Pemerintah. 

Ketua KPPU Fanshurullah Asa menjelaskan, pihaknya dan KPK telah melakukan kerja sama sejak tahun 2006 dengan berfokus pada pertukaran data dan informasi. Serta berbagai aktivitas pencegahan korupsi dan persaingan usaha tidak sehat. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang nomor satu di KPPU itu menambahkan,berbagai kasus persaingan usaha juga tercatat melibatkan koordinasi kedua lembaga tersebut, seperti perkara KTP elektronik dan perkara monopoli ekspor benih lobster. Mulai tahun ini, KPPU merencanakan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan KPK.

“Tentunya dalam menindaklanjuti informasi dugaan korupsi yang ditemukan dalam proses berperkara dan tindak lanjut putusan KPPU yang berkaitan dengan pejabat publik, hingga pada kolaborasi dalam pencegahan melalui digitalisasi,” jelas pria yang kerap disapa Ifan itu.

Menurut Ifan, hal ini sejalan dengan banyaknya kasus persekongkolan tender yang ditangani KPPU (yakni sekitar 56,5% dari seluruh perkara) yang sebagian besar perkara melibatkan pejabat pemerintah sebagai Terlapor. Lebih jauh, KPPU juga berencana melibatkan KPK untuk mendorong implementasi saran dan pertimbangan KPPU atas kebijakan Pemerintah, khususnya yang tidak dilaksanakan dan berindikasi disebabkan oleh korupsi. 

Baca Juga :  Kasus Ekspor CPO, Kejagung RI Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Grup

“Indikasi korupsi juga ditemukan KPPU dalam proses penegakan hukumnya. Selama ini tidak dikoordinasikan secara intensif. Jadi mulai tahun ini, koordinasi tersebut akan ditingkatkan, termasuk dalam hal rekomendasi perbaikan kebijakan Pemerintah yang tidak dijalankan karena diduga terindikasi korupsi”, tegas Ifan, sapaan Ketua KPPU. Menanggapi,

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut positif pentingnya peningkatan koordinasi penegakan hukum tersebut. Oleh karenanya ia menggarisbawahi berbagai potensi kerja sama lain yang dapat dilaksanakan dengan KPPU.

 “Selain penegakan hukum, kita mungkin bisa berkolaborasi dalam pelaksanaan survei penilaian integritas dan survei indeks persaingan usaha serta upaya pencegahan korupsi lainnya”, jelasnya. 

Sebagai informasi, pertemuan yang berlangsung satu setengah jam tersebut, turut dihadiri antara lain oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean, serta Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar. Sementara Ketua KPK didampingi antara lain oleh Wakil Ketua Johanis Tanak, Wakil Ketua Ibnu Basuki Widodo, serta Deputi Bidang Informasi dan Data Eko Marjono.(**)

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB