Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

- Author

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nomor antrian bank saat ingin mencairkan gaji ke-13 tahun 2026. (Foto:Ilustrasi)

Nomor antrian bank saat ingin mencairkan gaji ke-13 tahun 2026. (Foto:Ilustrasi)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru alokasi thr dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13 tahun 2026 menjadi pedoman teknis pencairan gaji ke-13.

Untuk alokasi penerimaan gaji ke-13 dijadwalkan mulai awal bulan Juni tahun 2026.

Penerimaan gaji ke-13 menjadi moment yang ditunggu-tunggu bagi para ASN hingga pensiunan sebagai bonus kerja mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja mengesahkan Permenkeu PMK No.13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk para ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan.

Dalam Permenkeu tersebut, ada beberapa point yang wajib diketahui, antara lain:

  • Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
  • Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
  • Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
  • Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.

Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4  Permenkeu PMK tersebut, anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker).

Baca Juga :  Tegas, Prabowo Tekankan Pejabat Pemerintah Harus Bersihakan Diri Dari Korupsi

Aturan Baru Alokasi THR dan Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

1. Transfer THR dan Gaji Ke-13 Wajib Ke Rekening Langsung 

Pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan dengan metode transfer langsung ke rekening penerima. Langkah ini diambil demi memastikan dana yang diterima utuh, transparan, dan tepat sasaran.

Namun, jika terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat diwakilkan melalui bendahara pengeluaran di satuan kerja terkait sebagai solusi alternatif.

2. Penghitungan Digital via Aplikasi Web

Demi  meminimalisasi kesalahan (human error), seluruh proses penghitungan nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses dengan aplikasi gaji berbasis web.

Apabila sistem web mengalami kendala, satuan kerja diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Syaratnya, saat pengajuan dokumen, mereka wajib melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru.

3. Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D

Setelah nominal selesai dihitung, instansi menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini wajib dipisah dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan rutin.

Dokumen SPM-LS yang telah dipisah ini lalu diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menariknya, skema penerbitan SPM-LS ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar hak THR ataupun Gaji ke-13 di kemudian hari.

Berita Terkait

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

Kamis, 23 April 2026 - 12:38 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya

Minggu, 19 April 2026 - 21:15 WIB

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD

Sabtu, 18 April 2026 - 11:28 WIB

Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terbaru