Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

- Author

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nomor antrian bank saat ingin mencairkan gaji ke-13 tahun 2026. (Foto:Ilustrasi)

Nomor antrian bank saat ingin mencairkan gaji ke-13 tahun 2026. (Foto:Ilustrasi)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru alokasi thr dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13 tahun 2026 menjadi pedoman teknis pencairan gaji ke-13.

Untuk alokasi penerimaan gaji ke-13 dijadwalkan mulai awal bulan Juni tahun 2026.

Penerimaan gaji ke-13 menjadi moment yang ditunggu-tunggu bagi para ASN hingga pensiunan sebagai bonus kerja mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja mengesahkan Permenkeu PMK No.13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk para ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan.

Dalam Permenkeu tersebut, ada beberapa point yang wajib diketahui, antara lain:

  • Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
  • Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
  • Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
  • Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.

Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4  Permenkeu PMK tersebut, anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker).

Baca Juga :  Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Aturan Baru Alokasi THR dan Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

1. Transfer THR dan Gaji Ke-13 Wajib Ke Rekening Langsung 

Pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan dengan metode transfer langsung ke rekening penerima. Langkah ini diambil demi memastikan dana yang diterima utuh, transparan, dan tepat sasaran.

Namun, jika terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat diwakilkan melalui bendahara pengeluaran di satuan kerja terkait sebagai solusi alternatif.

2. Penghitungan Digital via Aplikasi Web

Demi  meminimalisasi kesalahan (human error), seluruh proses penghitungan nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses dengan aplikasi gaji berbasis web.

Apabila sistem web mengalami kendala, satuan kerja diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Syaratnya, saat pengajuan dokumen, mereka wajib melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru.

3. Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D

Setelah nominal selesai dihitung, instansi menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini wajib dipisah dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan rutin.

Dokumen SPM-LS yang telah dipisah ini lalu diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menariknya, skema penerbitan SPM-LS ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar hak THR ataupun Gaji ke-13 di kemudian hari.

Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 - 08:56 WIB

Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:56 WIB