JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru alokasi thr dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13 tahun 2026 menjadi pedoman teknis pencairan gaji ke-13.
Untuk alokasi penerimaan gaji ke-13 dijadwalkan mulai awal bulan Juni tahun 2026.
Penerimaan gaji ke-13 menjadi moment yang ditunggu-tunggu bagi para ASN hingga pensiunan sebagai bonus kerja mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja mengesahkan Permenkeu PMK No.13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk para ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan.
Dalam Permenkeu tersebut, ada beberapa point yang wajib diketahui, antara lain:
- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
- Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
- Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
- Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.
Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4 Permenkeu PMK tersebut, anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker).
Aturan Baru Alokasi THR dan Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
1. Transfer THR dan Gaji Ke-13 Wajib Ke Rekening Langsung
Pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan dengan metode transfer langsung ke rekening penerima. Langkah ini diambil demi memastikan dana yang diterima utuh, transparan, dan tepat sasaran.
Namun, jika terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat diwakilkan melalui bendahara pengeluaran di satuan kerja terkait sebagai solusi alternatif.
2. Penghitungan Digital via Aplikasi Web
Demi meminimalisasi kesalahan (human error), seluruh proses penghitungan nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses dengan aplikasi gaji berbasis web.
Apabila sistem web mengalami kendala, satuan kerja diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Syaratnya, saat pengajuan dokumen, mereka wajib melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru.
3. Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D
Setelah nominal selesai dihitung, instansi menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini wajib dipisah dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan rutin.
Dokumen SPM-LS yang telah dipisah ini lalu diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menariknya, skema penerbitan SPM-LS ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar hak THR ataupun Gaji ke-13 di kemudian hari.





















