Kasus Ekspor CPO, Kejagung RI Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Grup

Kasus Ekspor CPO, Kejagung RI Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Grup

- Author

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jampidsus Kejagung Agung Sutikno saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers  (Foto; Kejagung RI)

Direktur Jampidsus Kejagung Agung Sutikno saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers (Foto; Kejagung RI)

JEJAKNARASI.ID. JAkARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi  ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.

Kasus ini masih dalam tahap kasasi karena sebelumnya pengadilan telah memutuskan Onslag atau lepas para terdakwa.

Mereka adalah, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jampidsus Kejagung Agung Sutikno menyebut kelima terdakwa tersebut tergabung dalam  Wilmar Group. Ia juga mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk tingkat kasasi.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” jelas Sutikno dalam Konferensi Pers di Gedung Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Bansos PKH Tahap 3 Batal Cair Bulan September, Ini Penyebabnya

Ditambahkan, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para perusahaan itu diminta uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. 

Dengan rincian, PT Multimas Nabati Asahan sebesar, Rp3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar, Rp39.756.429.964,94, PT Sinar Alam Permai sebesar, Rp483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar, Rp57.303.038.077,64 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

“Dalam perkembangannya, kelima terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri,” terang Sutikno .

Kemudian setelah dilakukan penyitaan, lanjut Sutikno, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.

“Hal itu guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut,”tutupnya.**

Berita Terkait

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36 WIB

Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Berita Terbaru

Opini

Cerai Muda dan Krisis Kesiapan Menikah di Era Digital

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:25 WIB