JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Penyaluran gaji ke-13 jadi momen yang ditunggu-tunggu para PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Sebab, banyak yang beranggapan, hal tersebut sebagai bonus kerja mereka.
Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026. PP tersebut berisi waktu dan alokasi pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Meski telah tertuang dalam PP tersebut jadwal pencairan pada awal bulan Juni. Tetapi, ada beberapa faktor yang menjadi alasan gaji ke-13 bagi pensiunan batal cair di bulan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut ini beberapa faktor utama penyebab batal atau tertundanya gaji ke-13 pensiunan:
- Status Pensiunan Tidak Aktif: Jika seorang pensiunan tidak tercatat sebagai penerima aktif hingga bulan Mei. Maka besar kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan tertunda atau mungkin tidak bisa dicairkan.
- Ketifaksuaian data pribadi di Bank dengan data yang ada di Taspen: Perbedaan data di Bank dan di Taspen bisa menyebabkan gagal atau tertundanya pencairan gaji ke-13.
- Sedang dalam proses penghentian atau penundaan pembayaran karena alasan hukum atau administrasi: Jika seorang pensiunan sedang menjalani proses hukum. Maka pembayaran gaji ke-13 bisa di tangguhkan sampai proses tersebut selesai.
Bukan hanya itu, bagi pensiunan yang baru masuk masa pensiun per 1 Juni 2026. Maka pencairan gaji ke-13 belum bisa dilakukan langsung oleh Taspen.
Penyebab utama yang perlu diperhantikan, yaitu gagal otentikasi aplikasi Andal Taspen, ketidaksesuaian data penerima, atau kebijakan pengetatan anggaran.
Jika hal tersebut terjadi, bagi para pensiunan diminta untuk otentikasi secara manual ke kantor pos atau mitra bayar resmi Taspen dengan membawa KTP, KARIP, dan buku tabungan.





















