Permudah Akses Informasi, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

Permudah Akses Informasi, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

- Author

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2025 sudah mulai bergulir. Program ini dikemas inklusif karena diperuntukkan bagi guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

“Untuk memudahkan akses informasi bagi para guru, kami sengaja menyiapkan laman khusus dengan tautan https://ppg.kemenag.go.id/. Kami mengajak para guru untuk mengaksesnya agar lebih memahami skema pelaksanaan PPG Daljab 2025,” terang Panitia Nasional PPG Dalam Jabatan 2025 Thobib Al-Asyhar, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, laman ini memuat beragam informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PPG Daljab 2025. Konten yang tersedia mulai dari hal yang bersifat berita dan informasi, sampai pada sistem yang digunakan dalam proses daftar ulang maupun pembelajaran berbasis Learning Manajemen System (LMS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Thobib mencontohkan ada menu Ketentuan yang berisi info persyaratan dan kriteria peserta, penjelasan tahapan PPG Daljab, dan juga link untuk melakukan proses daftar ulang. Ada juga menu Sistem Pembelajaran yang menjelaskan tahapan mulai dari pendalaman materi sampai Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).

Baca Juga :  Tinjau Pemungutan Suara Ulang di Papua, Begini Harapan Wamendagri

“Proses pembelajaran dengan LMS untuk angkatan pertama baru akan dimulai pada Maret 2025. Saat ini kami masih melakukan proses finalisasi agar bisa digunakan pada waktunya,” ujar Thobib Al-Asyhar yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

“Kami juga siapkan menu FAQ berisi pertanyaan dan jawaban. Harapannya, itu bisa menjawab semua pertanyaan calon peserta PPG Daljab 2025,” sambungnya.

Thobib Al-Asyhar menambahkan, ada sekitar 600ribu guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Daljab. Jumlah itu ditargetkan akan selesai dalam rentang dua tahun.

“Tahun ini Kemenag menargetkan PPG Daljab bagi sekitar 260 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Ini kita bagi dalam lima angkatan,” sebut Thobib.

“Untuk angkatan pertama, proses daftar ulang sudah berlangsung dari 1 – 7 Februari 2025. Untuk pembelajaran melalui LMS akan dimulai pada Maret 2025,” tandasnya.**

Berita Terkait

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36 WIB

Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN

Berita Terbaru

Opini

Keadilan Tidak Boleh Menjadi Barang Mewah

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:23 WIB