DJP kemenkeu Pastikan Kenaikan Pajak 12 % di 2025 Berlaku Untuk Seluruh Barang dan Jasa, Kecuali 3 Ini

DJP kemenkeu Pastikan Kenaikan Pajak 12 % di 2025 Berlaku Untuk Seluruh Barang dan Jasa, Kecuali 3 Ini

- Author

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kenaikan tarif pajak 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Sabtu (21/12/2024).

Dwi mengatakan, pengecualian kenaikan tarif pajak tersebut tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Ia menegaskan hanya ada 3 bahan pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif ppn 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga bahan pokok yang tak terdampak kenaikan tersebut adalah minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyak kita, tepung terigu, serta gula industri. Kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, yakni 11 persen.

Untuk ketiga bahan pokok tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ucap Dwi.

Baca Juga :  Soal Usulan Program MBG Gunakan Dana Zakat, KH Maman Imanulhaq : Jangan Timbulkan Polemik Baru

Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di tahun 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :

1. Kebutuhan pokok

Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

2. Sejumlah jasa

Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

3. Barang lain

Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum. (Red)

Berita Terkait

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Pagu Aspirasi Dewan atau Usulan Forum Musrenbang, Mana Lebih Prioritas?
Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Anies Baswedan Kritik Keracunan MBG, Desak Pemerintah Evaluasi Total
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Kamis, 10 September 2026 - 22:50 WIB

Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WIB

Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 22:38 WIB

BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya

Berita Terbaru

Tangerang

Kota Tangerang Suguhkan Culinary Day di The Ultimate 10K Series

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:05 WIB

Ekonomi & Bisnis

Klaim JHT Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi JMO, Berikut Syaratnya

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:09 WIB