Istana : Presiden Boleh Endorse, Aturan Netralitas Pilkada Hanya Untuk TNI, Polri dan ASN

Istana : Presiden Boleh Endorse, Aturan Netralitas Pilkada Hanya Untuk TNI, Polri dan ASN

- Author

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, Presiden dan para pejabat negara termasuk menteri boleh mengendorse atau mendukung calon kepala daerah dan ikut berkampanye pada Pilkada 2024.

“Aturan netralitas hanya ditujukan untuk TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik boleh mengendorse maupun ikut berkampanye,” ucap Hasan Nasbi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024).

Hasan mengatakan, Presiden dan Menteri boleh berkampanye asal tidak menyalahi aturan seperti berkampanye saat hari kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuannya tidak boleh menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye, atau ikut berkampanye saat hari kerja tanpa mengajukan cuti,” ucap Hasan.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW "Mengecewakan"

Hasan pun menegaskan, tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk mengendorse salah satu calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini. Disamping sebagai Presiden, Prabowo pun juga sebagai ketua Partai Gerinda.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo untuk mengendorse salah satu calon dalam Pilkada, Prabowo itu ketua Partai Gerindra,” ucapnya.

Sebelumnya dalam video singkat yang diunggah akun media sosial Ahmad Lutfi. Prabowo mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan Lutfi – Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.(/PW)

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Berita Terbaru