Tanggapi Abolisi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Bukti Publik Adalah Pengawal Keadilan Paling Hakiki

Tanggapi Abolisi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Bukti Publik Adalah Pengawal Keadilan Paling Hakiki

- Author

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, saat menjalani sidang kakus korupsi impor gula (Foto: 1st)

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, saat menjalani sidang kakus korupsi impor gula (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Thomas T Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula. Persetujuan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Presiden Nomor 43 tertanggal 30 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti terlibat dalam proses impor gula yang menyalahi prosedur hukum. Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Pengadilan juga tidak menemukan bukti bahwa Tom memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang didakwakan padanya, sehingga tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggapan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memberikan tanggapannya mengenai persetujuan Abolisi kepada kliennya tersebut.

Ia mengatakan sangat bergembira karena kliennya secara resmi menerima Abolisi dari Presiden sebagai kepala negara atas pertimbangan DPR RI.

Baca Juga :  KPK Dalami Keterangan Mantan Menag Gus Yaqut Usai Diperiksa Tujuh Jam Soal Tambahan Kuota Haji

Ari pun sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas kebijaksanaanya itu.

“Proses ini tidak akan mungkin terwujud tanpa kebijaksanaan Presiden dan DPR RI. Untuk itu, kami haturkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi,” ucap Ari, dikutip dari Instagram Pribadinya @ariyusufamir. Pada Jumat (01/08/2025).

Lebih lanjut, ia pun secara khusus mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat, awak media, dan para penegak keadilan. Karena menurutnya, dukungan tersebut perupakan sumber energi yang tak ternilai harganya.

“Namun, ucapan terima kasih terdalam kami tujukan kepada masyarakat, teman media, dan para penegak keadilan yang telah menjadi mata dan telinga kami. Setiap suara dukungan, setiap tulisan, dan setiap doa yang anda panjatkan telah menjadi energi yang membuat kami terus berdiri tegak. Anda telah membuktikan bahwa publik adalah pengawal keadilan yang hakiki,” ujar Ari.

Diketahui, Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi tertuang dalam UUD 45 pasal 14, yang mengatur tentang hak preogratif atau hak istimewa presiden. *

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru