Tanggapi Abolisi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Bukti Publik Adalah Pengawal Keadilan Paling Hakiki

Tanggapi Abolisi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Bukti Publik Adalah Pengawal Keadilan Paling Hakiki

- Author

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, saat menjalani sidang kakus korupsi impor gula (Foto: 1st)

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, saat menjalani sidang kakus korupsi impor gula (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Thomas T Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula. Persetujuan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Presiden Nomor 43 tertanggal 30 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti terlibat dalam proses impor gula yang menyalahi prosedur hukum. Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Pengadilan juga tidak menemukan bukti bahwa Tom memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang didakwakan padanya, sehingga tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggapan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memberikan tanggapannya mengenai persetujuan Abolisi kepada kliennya tersebut.

Ia mengatakan sangat bergembira karena kliennya secara resmi menerima Abolisi dari Presiden sebagai kepala negara atas pertimbangan DPR RI.

Baca Juga :  Menag Puji UIN Syarif Hidayatullah Catat Sejarah Wisuda 180 Penghafal Al Qur'an

Ari pun sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas kebijaksanaanya itu.

“Proses ini tidak akan mungkin terwujud tanpa kebijaksanaan Presiden dan DPR RI. Untuk itu, kami haturkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi,” ucap Ari, dikutip dari Instagram Pribadinya @ariyusufamir. Pada Jumat (01/08/2025).

Lebih lanjut, ia pun secara khusus mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat, awak media, dan para penegak keadilan. Karena menurutnya, dukungan tersebut perupakan sumber energi yang tak ternilai harganya.

“Namun, ucapan terima kasih terdalam kami tujukan kepada masyarakat, teman media, dan para penegak keadilan yang telah menjadi mata dan telinga kami. Setiap suara dukungan, setiap tulisan, dan setiap doa yang anda panjatkan telah menjadi energi yang membuat kami terus berdiri tegak. Anda telah membuktikan bahwa publik adalah pengawal keadilan yang hakiki,” ujar Ari.

Diketahui, Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi tertuang dalam UUD 45 pasal 14, yang mengatur tentang hak preogratif atau hak istimewa presiden. *

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025
6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:23 WIB

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global

Rabu, 1 April 2026 - 13:14 WIB

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Berita Terbaru