DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

- Author

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta menyampaikan dokumen amicus curiae berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita” kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

Penyampaian ini dilakukan sehubungan dengan akan selesainya pemeriksaan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda menegaskan, penyampaian amicus curiae ini merupakan bentuk partisipasi konstitusional masyarakat sipil untuk membantu MK memperoleh perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya, agar semangat supremasi sipil, profesionalisme TNI, dan kelanjutan agenda Reformasi 1998 tetap terjaga dalam kerangka negara demokrasi konstitusional.

Sebagai organisasi kader perjuangan yang berlandaskan Marhaenisme dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945, DPD GMNI Jakarta menilai bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek teknis kelembagaan pertahanan negara, tetapi juga menyentuh ranah fundamental tentang arah demokrasi Indonesia, pembatasan kekuasaan negara, perlindungan hak asasi manusia, serta hubungan antara militer dan sipil dalam sistem ketatanegaraan pasca-Reformasi.

Baca Juga :  Cempaka Putih Banjir, Wali Kota Arifin Gerak Cepat Kerahkan Pompa

“Kami memandang penting menjaga supremasi sipil dan profesionalisme TNI dalam sistem ketatanegaraan,” ujar pria yang akab disapa Dendy, Selasa (26/05/2026).

DPD GMNI Jakarta juga menegaskan bahwa pendapat dalam amicus curiae ini tidak bersifat mengikatdan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara.

Dokumen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan (persuasive authority)untuk memperkuat prinsip negara hukum demokratis, supremasi sipil, serta kedaulatan rakyatsebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Terkait

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta
Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan
Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum
Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik
Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital
DSA dr Terawan Menjadi Magnet Bagi Penanganan Stroke dan Pembuluh Darah Tingkat Lanjut di RSPPN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:02 WIB

Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:10 WIB

Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Opini

Keadilan Tidak Boleh Menjadi Barang Mewah

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:23 WIB