DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

- Author

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta menyampaikan dokumen amicus curiae berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita” kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

Penyampaian ini dilakukan sehubungan dengan akan selesainya pemeriksaan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda menegaskan, penyampaian amicus curiae ini merupakan bentuk partisipasi konstitusional masyarakat sipil untuk membantu MK memperoleh perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya, agar semangat supremasi sipil, profesionalisme TNI, dan kelanjutan agenda Reformasi 1998 tetap terjaga dalam kerangka negara demokrasi konstitusional.

Sebagai organisasi kader perjuangan yang berlandaskan Marhaenisme dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945, DPD GMNI Jakarta menilai bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek teknis kelembagaan pertahanan negara, tetapi juga menyentuh ranah fundamental tentang arah demokrasi Indonesia, pembatasan kekuasaan negara, perlindungan hak asasi manusia, serta hubungan antara militer dan sipil dalam sistem ketatanegaraan pasca-Reformasi.

Baca Juga :  Akibat Demo 25 Agustus Jalur Kereta Api Commuter Terhambat, Ini Penjelasan Lengkap KAI

“Kami memandang penting menjaga supremasi sipil dan profesionalisme TNI dalam sistem ketatanegaraan,” ujar pria yang akab disapa Dendy, Selasa (26/05/2026).

DPD GMNI Jakarta juga menegaskan bahwa pendapat dalam amicus curiae ini tidak bersifat mengikatdan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara.

Dokumen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan (persuasive authority)untuk memperkuat prinsip negara hukum demokratis, supremasi sipil, serta kedaulatan rakyatsebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Terkait

GMNI Jakarta Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Terkait Suap HGB Ratusan Miliar
Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
DPD GMNI DKI Jakarta Kecam Penjemputan Paksa Kader Tanpa Transparansi, Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Juan Moses
GMNI DKI Jakarta Dukung Penuh Gus Salam sebagai Ketua Umum PBNU
Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya
Promo Miras Berbalut Ayat Al-Qur’an, Sekda GMNI DKI Jakarta: Moral Anak Bangsa Jangan Dijadikan Permainan Marketing
Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:58 WIB

GMNI Jakarta Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Terkait Suap HGB Ratusan Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 17:05 WIB

Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:03 WIB

DPD GMNI DKI Jakarta Kecam Penjemputan Paksa Kader Tanpa Transparansi, Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Juan Moses

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:43 WIB

GMNI DKI Jakarta Dukung Penuh Gus Salam sebagai Ketua Umum PBNU

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya

Berita Terbaru

Daerah

Isu Rumah Tangga Dewan PKS Jambi Viral di Medsos

Senin, 14 Sep 2026 - 14:44 WIB