JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta menyampaikan dokumen amicus curiae berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita” kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Penyampaian ini dilakukan sehubungan dengan akan selesainya pemeriksaan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pernyataannya, Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda menegaskan, penyampaian amicus curiae ini merupakan bentuk partisipasi konstitusional masyarakat sipil untuk membantu MK memperoleh perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya, agar semangat supremasi sipil, profesionalisme TNI, dan kelanjutan agenda Reformasi 1998 tetap terjaga dalam kerangka negara demokrasi konstitusional.
Sebagai organisasi kader perjuangan yang berlandaskan Marhaenisme dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945, DPD GMNI Jakarta menilai bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek teknis kelembagaan pertahanan negara, tetapi juga menyentuh ranah fundamental tentang arah demokrasi Indonesia, pembatasan kekuasaan negara, perlindungan hak asasi manusia, serta hubungan antara militer dan sipil dalam sistem ketatanegaraan pasca-Reformasi.
“Kami memandang penting menjaga supremasi sipil dan profesionalisme TNI dalam sistem ketatanegaraan,” ujar pria yang akab disapa Dendy, Selasa (26/05/2026).
DPD GMNI Jakarta juga menegaskan bahwa pendapat dalam amicus curiae ini tidak bersifat mengikatdan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara.
Dokumen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan (persuasive authority)untuk memperkuat prinsip negara hukum demokratis, supremasi sipil, serta kedaulatan rakyatsebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
























