JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyatakan kekecewaan atas sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai, respons Hotman Paris tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Retno, dikutip dari CNN, Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Retno mengingatkan bahwa bertanya merupakan cara wartawan untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber. Hal itu adalah bagian dari proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi undang-undang.
Sementara itu, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, umpatan Hotman Paris dan sikap arogannya dalam menjawab pertanyaan wartawan dinilai sangat tidak pantas.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata seperti ‘lu punya otak nggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno.
Retno menegaskan, kerja jurnalistik di Indonesia resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.



























