Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

- Author

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyatakan kekecewaan atas sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai, respons Hotman Paris tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Retno, dikutip dari CNN, Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Retno mengingatkan bahwa bertanya merupakan cara wartawan untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber. Hal itu adalah bagian dari proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Kliennya Tidak Pernah Terima Aliran Dana

Sementara itu, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, umpatan Hotman Paris dan sikap arogannya dalam menjawab pertanyaan wartawan dinilai sangat tidak pantas.

“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata seperti ‘lu punya otak nggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno.

Retno menegaskan, kerja jurnalistik di Indonesia resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.

Berita Terkait

Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum
Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik
Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital
DSA dr Terawan Menjadi Magnet Bagi Penanganan Stroke dan Pembuluh Darah Tingkat Lanjut di RSPPN
Sinergi TNI-Polri dan Damkar Tangani Kebakaran di Palmerah, Lima Rumah Terdampak
DPD GMNI Jakarta Kecam Pernyataan Utut Adianto Soal Latihan Militer Manajer Kopdes
Wali Kota Jakpus Pastikan Program Hapus Tato Gratis Dievaluasi Demi Jangkau Lebih Banyak Warga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:02 WIB

Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:10 WIB

Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:25 WIB

Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:34 WIB

Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital

Berita Terbaru