JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran air yang berada di kawasan Jalan Bungur RT 10 RW 01, Bungur, Senen Jakarta Pusat akhirnya di Bongkar.
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Bungur, Arif Lingga bersama tiga pilar kelurahan dan instansi terkait Rabu (16/7/2025).
Pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Customer Relationship Management (CRM) yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Lurah Lingga mengatakan, setelah mendapatkan laporan masyarakat melalui aplikasi CRM, pihaknya bersama jajaranya langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.
Selain itu, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
“Pagi ini kita menertibkan satu bangunan yang berada di atas saluran air terletak di RT 10/01 Berdasarkan laporan dari CRM,” kata Lingga saat di temui awak media
Lingga menambahkan, selain untuk normalisasi saluran air, pembongkaran juga merupakan usulan\ warga RW 01 melalui musrembang tahun 2024 dan baru tahun ini bisa dilaksanakan.
Ia juga berharap dengan dibongkarnya bangunan diatas saluran air di wilayah tidak ada lagi air yang menggenangi di kawasan jalan Bungur.
“Selanjutnya, akan dibangun pos kecil untuk penjagaan,” pungkasnya **