Pemerintah Putuskan Pengangkatan CASN Juni dan PPPK Oktober 2025

Pemerintah Putuskan Pengangkatan CASN Juni dan PPPK Oktober 2025

- Author

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini  (Foto: Kemensetneg)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (Foto: Kemensetneg)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK) dipercepat. 

Dijadwalkan pengangkatan tersebut bakal digelar paling lambat Juni 2025 untuk CPNS. Sementara untuk PPPK rencananya paling lambat akan digelar pada Oktober 2025.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian pengangkatan CASN ini akan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

“Kami ingin menyampaikan informasi yang sangat penting dalam rangka menjawab dan memastikan adanya keputusan dari pemerintah terkait dengan pengangkatan Calon ASN untuk formasi tahun 2024,”kata Prasetyo Hadi 

Baca Juga :  Kepala BGN Angkat Bicara Soal Peristiwa Keracunan di SMPN 8 Kupang NTT, Begini Penjelasannya

Ia juga menjelaskan, Presiden terus memberikan arahan agar setiap kebijakan pemerintah yang diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah terus mendapatkan masukan dari berbagai pihak, 

oleh karena itu pemerintah tidak pernah mengabaikan aspirasi dari masyarakat. 

“Kami terus mendengar, memahami, dan terus mempertimbangkan semua masukan-masukan tersebut. Dan pada akhirnya, kami melapor kepada Bapak Presiden,”jelasnya.

Prasetyo Hadi juga meminta kepada seluruh calon ASN untuk tetap tenang, dan mempercayai pemerintah.Karena pemerintah berkomitmen penuh dalam hal memenuhi hak-hak calon ASN.

“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara-saudara para calon ASN yang akan segera diangkat dan marilah kita terus bertekad untuk memberikan pengabdian terbaik kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai,”pungkasnya. **

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru