Pemkot Tangsel Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pemkot Tangsel Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Author

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Tangsel (Foto: Humas Pemkota Tangsel)

ASN Pemkot Tangsel (Foto: Humas Pemkota Tangsel)

JEJAKNARASI.ID. TANGSEL Guna menyesuaikan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2025. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan aturan jam kerja ASN.

Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo mengatakan, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025 terkait ketentuan selama bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran ini, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas

“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang pada Senin (03/03/2025).

Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).

Baca Juga :  Pj. Wali Aries AP Dukung Reformasi Budaya Kerja ASN Dengan Capacity Building ASN Pemkot Batu 2025

Sementara bagi perangkat daerah yang menjalankan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
– Senin hingga Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Selain itu, Pemkot Tangsel juga memutuskan meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya digelar pada 17 Maret 2025.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga akhir Ramadan 1446 H. Jika ada perubahan atau kesalahan dalam surat edaran ini, Pemkot akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.**

 

Berita Terkait

Pilar Saga Ingatkan Lurah Se-Tangsel Jaga Integritas, Keluarga Diminta Jadi Pengingat
Lahan PSEL Tangsel Tunggu Appraisal, Pilar: Pembebasan 2,3 Hektare Ditargetkan 2026
Mahasiswa Flores di Tanah Rantau Berkumpul Saling Menguatkan di Tengah Duka Pasca Gempa
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Tangsel Bagikan 1.000 Masker di Jalan BSD
Pastikan Bangunan Aman dan Laik Huni, DCKTR Tangsel Gencar Sosialisasikan SLF
DCKTR Tangsel Gerak Cepat: Ribuan Liter Air Bersih Mengalir ke 160 Keluarga Terdampak Kekeringan di Keranggan
Dari 7,52% ke 8,58%: Rahasia Tangsel dalam Menambah Ruang Hijau di Tengah Kota Padat
Harga Daging Meroket di Pasar Ciputat, Pedagang Mengeluh Ditinggal Pembeli
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:28 WIB

Pilar Saga Ingatkan Lurah Se-Tangsel Jaga Integritas, Keluarga Diminta Jadi Pengingat

Senin, 14 September 2026 - 14:17 WIB

Lahan PSEL Tangsel Tunggu Appraisal, Pilar: Pembebasan 2,3 Hektare Ditargetkan 2026

Senin, 14 September 2026 - 08:40 WIB

Mahasiswa Flores di Tanah Rantau Berkumpul Saling Menguatkan di Tengah Duka Pasca Gempa

Selasa, 8 September 2026 - 14:54 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Tangsel Bagikan 1.000 Masker di Jalan BSD

Kamis, 3 September 2026 - 23:21 WIB

Pastikan Bangunan Aman dan Laik Huni, DCKTR Tangsel Gencar Sosialisasikan SLF

Berita Terbaru