Pemkot Tangsel Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pemkot Tangsel Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Author

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Tangsel (Foto: Humas Pemkota Tangsel)

ASN Pemkot Tangsel (Foto: Humas Pemkota Tangsel)

JEJAKNARASI.ID. TANGSEL Guna menyesuaikan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2025. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan aturan jam kerja ASN.

Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo mengatakan, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025 terkait ketentuan selama bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran ini, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas

“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang pada Senin (03/03/2025).

Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Gandeng GO-JEK Bangun Dua Halte, Diresmikan Wakil Wali Kota Pilar.

Sementara bagi perangkat daerah yang menjalankan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
– Senin hingga Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Selain itu, Pemkot Tangsel juga memutuskan meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya digelar pada 17 Maret 2025.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga akhir Ramadan 1446 H. Jika ada perubahan atau kesalahan dalam surat edaran ini, Pemkot akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.**

 

Berita Terkait

DPD Partai Gerakan Rakyat Tangsel Gelar Konsolidasi, Siapkan Penyerahan Berkas SKT ke Kemenkum
Gus Kautsar Tekankan Pentingnya Menjaga Lisan di Milad Majelis Silaturahim ke-19
Pemkot Gandeng 94 SMP Swasta Akomodir 5.000 Siswa Tak Lolos SPMB Tangsel 2026
Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan
Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III
PT IKPP Tangerang Resmikan PLTS TPST 3R di Batan Indah
Media Jejak Narasi Salurkan Hewan Kurban di Wilayah Ciputat
IKPP Tangerang Mill Salurkan 25 Hewan Kurban Jelang Iduladha di Serpong Utara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:50 WIB

DPD Partai Gerakan Rakyat Tangsel Gelar Konsolidasi, Siapkan Penyerahan Berkas SKT ke Kemenkum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:34 WIB

Gus Kautsar Tekankan Pentingnya Menjaga Lisan di Milad Majelis Silaturahim ke-19

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:45 WIB

Pemkot Gandeng 94 SMP Swasta Akomodir 5.000 Siswa Tak Lolos SPMB Tangsel 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:46 WIB

Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25 WIB

Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III

Berita Terbaru

Opini

Rumah Tangga Harmonis Bukan Hanya Soal Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:41 WIB