Menu

Mode Gelap

Tangsel

DPRD Kota Tangsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan Raperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2023

badge-check


					Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota tangerang Selatan (Foto : Humas DPRD Tangsel) Perbesar

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota tangerang Selatan (Foto : Humas DPRD Tangsel)

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna. Dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Yaitu Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II Wanto S.Sos.I., M.Sos. dengan  didampingi Ketua DPRD H. Abdul Rasyid S.Ag., M.A.P, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel H. M. Yusuf, Lc. Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Tangsel Jalan Raya Serpong No 1 Setu Tangsel Rabu (19/2/2025).

Dalam sambutannya Wanto menjelaskan, Penetapan raperda ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah.” jelas Wanto dikutip Jumat (21/2/2025).

Sementara itu, Wakili Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sudiar, S.T., M.M. mengungkapkan pihaknya bersama  Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang diwakilkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Pendapatan Daerah telah  melaksanakan rapat pada Senin (17/2/2025). Rapat tersebut membahas  urgensi dan manfaat Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Kami telah membuat kesepakatan bersama untuk menetapkan dan membahas rancangan perda di luar Propemperda tahun 2025 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” Tutupnya.**

Sumber : Situs Resmi DPRD Kota Tangsel 

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan

10 Maret 2026 - 20:49 WIB

Jelang Lebaran, Indah Kiat Berbagi Sembako ke Warga Tangsel dan Tangerang

7 Maret 2026 - 13:01 WIB

Kualitas Pekerjaan Jalan Villa Melati Mas Raya Jadi Sorotan, Baru di Bangun Sudah Rusak

6 Maret 2026 - 12:07 WIB

Alfamidi Gelar Edukasi Nutrisi Bagi Anak Pada Orangtua

19 Februari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Tangsel