KPPU Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Penjualan Truk Sany

KPPU Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Penjualan Truk Sany

- Author

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suasana jalannya sidang perdana kasus dugaan pelanggaran penjualan truck Sany. (foto : KPPU)

suasana jalannya sidang perdana kasus dugaan pelanggaran penjualan truck Sany. (foto : KPPU)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merk SANY. Sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.

Sidang perdana yang berlangsung Selasa (21/1/2025) ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. Selain itu, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat atau  Dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. 

“Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran terkait penjualan Truk Merk SANY, ”kata Ketua Majelis saat membuka sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan LDP yang dibawakan oleh Investigator. Disebutkan diduga telah terjadi pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merk  SANY, yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dari Sany Group.

“Telah terjadi dugaan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merk SANY yang dilakukan oleh beberapa terlapor dari Sany Group,” ujar investigator.

Diungkap pula, perkara ini bersumber dari laporan publik  dengan melibatkan empat terlapor. Yakni PT Sany International Development Ltd sebagai terlapor I, kemudian PT Sany Indonesia Machinery sebagai terlapor II, lalu PT Sany Heavy Industry Indonesia sebagai terlapor III, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment Terlapor IV.

Diduga terlapor I bersama Terlapor lainnya mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian atas truk merk SANY berikut suku cadangnya harus dilakukan melalui perwakilan Sany International Development, Ltd yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  Pakar Hukum Ini Beri Alasan Gibran Bisa Di Lengserkan, Tapi Jika Jejak Digitalnya Terbukti Benar

Tidak hanya itu, terlapor I juga menghentikan pasokan truk merk SANY beserta suku cadangnya kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) di tahun 2023. Padahal sebelumnya, PT PBT telah ditunjuk oleh Sany Group sebagai dealer non–eksklusif truk merk SANY. 

Akibatnya PT PBT tersingkir dari pasar penjualan dan tidak dapat melayani konsumen serta kehilangan kesempatan untuk meneruskan dan mendapatkan pemasukan dari penjualan produk SANY.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,yang  berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penguasaan pasar oleh para terlapor,” ungkap Investigator

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran. Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya pada tanggal 3 Februari 2025 dengan agenda tanggapan terlapor terhadap LDP dan pemeriksaan alat bukti atau dokumen.

“Sidang akan kami lanjutkan kembali pada 3 Februari 2025, dengan agenda tanggapan terlapor terhadap LDP dan pemeriksaan alat bukti atau dokumen,” tutup ketua majelis sambil mengetuk palu.**

 

Berita Terkait

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan
Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten
Polisi Amankan DPO Bandar Obat Keras Tipe G di Jakarta Pusat
Ternyata Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Bambang Setiawan Penjual Cermin
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:01 WIB

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 12:50 WIB

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 12:18 WIB

KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan

Berita Terbaru