Pakar Hukum Ini Beri Alasan Gibran Bisa Di Lengserkan, Tapi Jika Jejak Digitalnya Terbukti Benar

Pakar Hukum Ini Beri Alasan Gibran Bisa Di Lengserkan, Tapi Jika Jejak Digitalnya Terbukti Benar

- Author

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Isu Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari posisi Wakil Presiden terpilih 2024 mulai hangat diperbincangkan.

Hal itu setelah berbagai kasus yang diduga menjeratnya. Sebut saja dugaan gratifikasi dari Menteri yang sempat dibongkar Rocky Gerung, hingga kepemilikan akun KASKUS Fufufafa yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Refly Harun pun mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang bisa menyebabkan putra Presiden Jokowi itu dilengserkan atau dimakzulkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dia harus dilantik dulu pada 20 Oktober 2024 sebelum berakhir dilengserkan.

Begini Ketentuannya “Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan,” ucap Bung RH, Senin (09/09/2024).

Refly Harun kemudian membeberkan tiga hal yang bisa membuat Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan alias dilengserkan. Menurutnya, putra sulung Presiden Jokowi itu sangat mungkin dilengserkan, begitu dilantik sebagai Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024 nanti.

“Jadi Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu, melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melakukan perbuatan tercela, dan ketiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” ucap Refly Harun dalam Podcast di Channel Youtubenya.

Baca Juga :  10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Klausul pertama adalah dugaan pencurian uang rakyat yang sempat dibocorkan pengamat politik Rocky Gerung beberapa waktu lalu. Jika terbukti benar, hal itu bisa menjatuhkan Gibran dari jabatannya.

Klausul kedua adalah melakukan perbuatan tercela. Dengan apa? ya dengan fufufafa. Jika terbukti akun fufufafa itu milik Gibran, dia bisa dilengserkan dan batal mendampingi Prabowo sebagai Wakil Presiden.

Jadi, walaupun itu dilakukannya sebelum menjadi Wapres bukan berarti kemudian bisa dimaafkan, karena orang yang dihina itu sekarang jadi presiden, keluarganya dihina juga,” katanya.

“Dan menghinanya itu luar biasa bilang homo lah, bilang Jelek lah kepada tokoh politik yang sekarang membela istana betul-betulan ya. Kemudian macam-macamlah, termasuk juga bilang ‘njing’ dan lain sebagainya.

Jadi, itu perbuatan yang sangat tercela, yang tidak menunjukkan adab dan sopan santun,” ucap bung RH.

Kemudian klausul yang ketiga atau yang terakhir, bung RH mengatakan bahwa Gibran bisa dimakzulkan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal itu berkaitan dengan ijazah miliknya yang sempat menuai perdebatan.

Berita Terkait

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III Salurkan BPJSK bagi 550 Pekerja Rentan Kalbar
Dunia Bisnis Diminta Ikuti Perkembangan Digitalisasi Bea Cukai
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Kamis, 24 September 2026 - 07:08 WIB

Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan

Rabu, 23 September 2026 - 20:43 WIB

Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal

Berita Terbaru