JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026, hingga pemberitahuan berikutnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah Jakarta, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sanggar Kegiatan Belajar/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (SKB/PKBM), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Langkah antisipatif ini diambil sebagai upaya melindungi anak-anak dari paparan abu vulkanik yang berpotensi membahayakan kesehatan. “Kesehatan anak menjadi prioritas kami, karena mereka termasuk ke dalam golongan rentan,” demikian pernyataan resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Minggu (06/09/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menerapkan PJJ, pemerintah berupaya meminimalkan aktivitas luar ruangan yang dapat meningkatkan paparan tersebut. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi lingkungan serta perkembangan situasi.
PJJ akan dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang telah disiapkan sekolah masing-masing. Semua jenjang pendidikan yang disebutkan di atas, baik negeri maupun swasta, wajib menyesuaikan metode pengajaran agar proses belajar-mengajar tetap berjalan efektif meski dari rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik adalah hal yang utama. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif yang terukur untuk menghadapi situasi darurat lingkungan. Dinas Pendidikan akan terus memantau perkembangan kondisi dan memberikan pembaruan kepada masyarakat melalui saluran resmi.
































