OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

- Author

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Jasa Consultant Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Lmarena)

Ilustrasi Pegawai Jasa Consultant Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai adanya polemik penggunaan logo resmi lembaga tersebut oleh PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Consultant) yang ramai jadi perbincangan di media sosial.

Petugas kontak 157 OJK, Vera menyatakan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan itu tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan logo resminya kepada Malahayati Consultant. Dia menegaskan, entitas tersebut bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga tidak berizin kegiatan Usahanya di OJK.

“Kegiatan usaha/investasi/bisnis PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Consultant), bukan merupakan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga tidak berizin kegiatan usahanya di OJK. Dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengawasan dan penindakannya,” Ujar Vera, melalui pesan singkat, Selasa (14/04/2026).

“Penggunaan logo resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya diperbolehkan digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan berizin di OJK,” sambungnya.

Vera pun menghimbau, jika masyarakat mengetahui ada entitas menggunakan logo OJK yang tidak sesuai. Maka dapat dilaporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melalui website berikut https://sipasti.ojk.go.id/.

Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang beranggotakan 21 Kementerian/Lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Malahayati Consultant belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi jejaknarasi.id.

Berita Terkait

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36 WIB

Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 70?

Jawa Tengah

Pimred Award 2026 Jadi Motivasi Sachrudin Perkuat Pelayanan Publik

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:33 WIB

Ilustrasi

Entertainment

Link Video Wanita Mukena Putih Coolmax Viral di Medsos, Ini Faktanya!

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:11 WIB