JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai adanya polemik penggunaan logo resmi lembaga tersebut oleh PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Consultant) yang ramai jadi perbincangan di media sosial.
Petugas kontak 157 OJK, Vera menyatakan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan itu tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan logo resminya kepada Malahayati Consultant. Dia menegaskan, entitas tersebut bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga tidak berizin kegiatan Usahanya di OJK.
“Kegiatan usaha/investasi/bisnis PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Consultant), bukan merupakan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga tidak berizin kegiatan usahanya di OJK. Dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengawasan dan penindakannya,” Ujar Vera, melalui pesan singkat, Selasa (14/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggunaan logo resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya diperbolehkan digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan berizin di OJK,” sambungnya.
Vera pun menghimbau, jika masyarakat mengetahui ada entitas menggunakan logo OJK yang tidak sesuai. Maka dapat dilaporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melalui website berikut https://sipasti.ojk.go.id/.
Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang beranggotakan 21 Kementerian/Lembaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Malahayati Consultant belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi jejaknarasi.id.





















