Ini Alasan KPK Belum Menahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Ini Alasan KPK Belum Menahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

- Author

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : CSR BI - OJK (Foto : Monitor Indonesia)

Ilustrasi : CSR BI - OJK (Foto : Monitor Indonesia)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024 yakni Satori dan Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK,

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi CSR BI-OJK ini, bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti termasuk mengecek aliran dana CSR ke Satori dan Heri Gunawan. 

“Betul, kita masih mengumpulkan bukti-bukti ya, karena kita harus ngecek uangnya kan dari PSBI (Program Sosial Bank Indonesia), memang terkenalnya CSR, itu kan diberikan kepada yang dua orang tersangka ini,” jelas Asep kepada wartawan usai rapat di Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep mengatakan perkara kasus korupsi dana CSR BI-OJK sebagaimana KPK menetapkan dua tersangka Satori dan Heri Gunawan, dalam hal ini tim penyidik masih mendalami penggunaan dana CSR untuk alat bukti, apakah dana tersebut digunakan untuk  Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atau tidak. 

“Jadi untuk yang 10 unit, misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawabkan, tapi tadi titip, jadi kita sedang mengumpulkan bukti,” kata Asep. 

Dengan demikian terkait kasus korupsi dana CSR BI-OJK, pihak KPK tak ingin tergesa gesa menangani perkara tersebut, namun KPK akan memastikan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan. 

“Karena gini, kalau kita buru-buru nanti perkaranya tidak selesai, kita juga harus mengeluarkan yang bersangkutan,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. 

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan dalam perkara tersebut telah memiliki bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga :  Sidang Gugatan Rp 5,7 Miliar Eks Karyawan Kredivo Ditunda

Hal ini merespon Anggota Komisi XI DPR RI membantah keterlibatan dalam kasus aliran dana dugaan korupsi CSR BI-OJK. 

“Misalkan dari pihak Komisi XI DPR membantah, kami juga sudah memiliki bukti yang kami peroleh pada saat melakukan penggeledahan di Bank Indonesia dan kemudian juga di OJK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebagaimana dikutip dari Antara, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Asep menjelaskan KPK menangani kasus tersebut, selain memiliki alat bukti bahwa pihaknya juga telah mendapatkan berbagai bukti dari tempat-tempat penyaluran dana CSR BI dan OJK tingkat bawah. 

“Kami juga turun ke tempat-tempat di mana kegiatan sosial itu dilaksanakan. Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat, baik itu tingkat RT, RW, kemudian juga desa,” jelas Asep. 

Oleh karena itu, pihak KPK tidak akan mempersoalkan jika ada anggota DPR RI Komisi XI membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK.

“Tidak masalah. Itu kan hak dari setiap orang mau membantah atau mengakui, tetapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada pada kami,” kata Asep. 

“Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan karena tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret, hal-hal yang benar-benar ada buktinya. Tinggal kami mengonfirmasi yang bersangkutan, seperti itu,” tandasnya. (eki)

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB