Rekening Diblokir, Begini Cara Agar Bisa Kembali Dapat Bansos Tahap Ke-4 Oktober

Rekening Diblokir, Begini Cara Agar Bisa Kembali Dapat Bansos Tahap Ke-4 Oktober

- Author

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penerima bansos tahap ke-4 (Foto: Lmarena)

Ilustrasi penerima bansos tahap ke-4 (Foto: Lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan jalan keluar bagi ratusan ribu penerima Bantuan Sosial (bansos) yang rekeningnya diblokir karena terindikasi digunakan untuk transaksi judol.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, mereka tetap berhak menerima bantuan asalkan menyelesaikan proses verifikasi dan pemutakhiran data.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sebagai hukuman, melainkan untuk menyaring agar bantuan tepat sasaran kepada warga miskin dan rentan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mereka itu keluarga yang masih tergantung dengan intervensi pemerintah, hidupnya sangat susah. Maka kita buka kesempatan verifikasi,” tegas Saifullah. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (09/10/2025).

Nantinya verifikasi dilakukan bersama lembaga keuangan, pemerintah daerah, dan petugas program keluarga harapan (PKH), dengan pengawasan ketat dan transparan.

Cara Buka Kembali Rekening Bansos yang Diblokir

Bagi masyarakat yang rekeningnya diblokir karena terindikasi dana bansos digunakan untuk bermain judol. Kemensos memberikan solusi agar masyarakat segera melakukan pemutakhiran data bansos, berikut caranya:

  1. Masyarakat bisa menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing.
  2. Datang ke kantor desa atau keluaran dengan membawa KTP, KK dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
  3. Isi formulir pemuktahiran data dan ikuti proses verifikasi petugas.
  4. Tunggu proses validasi dan keputusan kelayakan dari Kemensos
Baca Juga :  Kunjungi Banyuasin Sumsel, Bima Arya Ingatkan Pentingnya Perbaikan Irigasi

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria kelayakan. Maka akan kembali menerima bansos pada tahap ke-4 mulai bulan Oktober-Desember 2025.

Pencabutan dan verifikasi ulang ini dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2025, yang menekankan pentingnya bansos berbasis data akurat, mutakhir dan terverifikasi. (/red)

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru