TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Angka mengejutkan datang dari Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 saja, tercatat 5.124 perkara perceraian yang diajukan pasangan dari wilayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Artinya, rata-rata lebih dari 21 rumah tangga bubar setiap harinya. Yang lebih miris, pemicunya bukan sekadar cekcok biasa.
Judi online (jud*l) disebut-sebut menjadi salah satu biang kerok utama hancurnya bahtera rumah tangga ribuan pasangan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini membuktikan bahwa candu judol bukan cuma menguras isi dompet, tapi juga menghancurkan keharmonisan keluarga hingga berujung di meja hijau.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, membeberkan rincian datanya. Dari total 5.124 perkara, sebanyak 3.314 kasus sudah diputus untuk wilayah Kabupaten Tangerang, sementara Kota Tangerang Selatan mencatat 1.451 putusan. Sisanya masih bergulir dalam proses persidangan.
Yasmita mengungkap wilayah dengan angka perceraian tertinggi:
• Kecamatan Cikupa memuncaki daftar di Kabupaten Tangerang dengan 277 perkara
• Kecamatan Pamulang menjadi yang tertinggi di Tangsel dengan angka fantastis: 368 perkara
Menurut Yasmita, mayoritas gugatan cerai dipicu pertengkaran yang terjadi terus-menerus. Namun setelah didalami, akar masalahnya nyaris selalu sama: kecanduan jud*l.
“Nah, itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judol dan lain sebagainya,” ungkapnya, Jumat (14/8/2026).
Tingginya angka perceraian ini menjadi lampu merah bagi masyarakat. Persoalan rumah tangga kini tak lagi sekadar soal hubungan suami-istri, tapi sudah merambah ke masalah ekonomi dan perilaku yang dipicu jeratan judi online.
































