JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi merilis hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026. Masyarakat akan merasakan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di tahun 2026.
Keputusan penentuan hari libur tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Kantor Kemenko PMK, pada Jum’at (19/09/2025).
“Sebagaimana yang sudah disaksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026,” ujar Menko PMK, Pratikno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Hari-hari libur, yang mencangkup hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga momentum kebangsaan.
Daftar Hari Libur Nasional di Tahun 2026
- 1 januari : Tahun Baru Masehi
- 16 Januari : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret : Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21-22 Maret : Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April : Wafat Yesus Kristus
- 5 April : Hari Paskah
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 14 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei : Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei : Hari Raya Waisak
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni : Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Indonesia
- 25 Agustus : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Natal
8 Hari Cuti Bersama di Tahun 2026
- 16 Februari : Tahun Baru Imlek
- 18 Maret : Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, 24 Maret : Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei : Idul Adha 1447 H
- 25 Desember : Hari Natal
Daftar Long weekend di Tahun 2026
- 16 – 18 Januari : Long Weekend Isra Mi’raj
- 14 – 17 Februari : Long Weekend Tahun Baru Imlek
- 18 – 24 Maret : Long Weekend Hari Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
- 3 – 5 April : Long Weekend Hari Paskah
- 14 – 17 Mei : Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus
- 30 Mei – 1 Juni : Long Weekend Waisak dan Hari Lahir Pancasila
- 15 – 17 Agustus : Long Weekend Hari Kemerdekaan Indonesia
- 24 – 27 Desember : Long Weekend Hari Natal
Menko Pratikno menegaskan, keputusan ini adalah hasil kordinasi lintas kementerian. Hadir dalam pertemuan tersebut ialah Menag Nasarudin Umar, MenPANRB Rini Widyantini Wamenaker Afriansyah Noor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dengan dirilisnya hari libur dan cuti bersama ini, masyarakat bisa mempersiapkan keinginannya untuk liburan, mudik, hingga menjalankan ibadah bersama keluarga di tahun 2026. ***





















