Generasi Muda dan Masa Depan Hukum Ekonomi Syariah: Antara Norma dan Praktik

Generasi Muda dan Masa Depan Hukum Ekonomi Syariah: Antara Norma dan Praktik

- Author

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, OPINI – Di tengah arus digitalisasi dan perubahan gaya hidup, generasi muda tidak lagi sekadar menjadi konsumen, tetapi mulai menentukan arah masa depan ekonomi.

Dalam konteks ekonomi syariah, posisi ini menjadi penting: apakah generasi muda akan menjadi penggerak transformasi nilai, atau justru hanya menjadi objek pasar bagi industri yang berlomba menjual label “syariah”?

Secara dasar, ekonomi syariah dibangun atas prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Prinsip ini juga memiliki dimensi hukum yang tercermin dalam konsep maqashid syariah, seperti perlindungan harta, distribusi yang adil, dan kesejahteraan sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam praktiknya, prinsip tersebut dijalankan melalui berbagai akad seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerjasama) dan lain-lain, yang memiliki aturan hukum yang jelas.

Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan adanya ketegangan antara norma dan implementasi. Tidak sedikit produk keuangan syariah yang secara struktur masih menyerupai sistem konvensional, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip kepatuhan syariah benar-benar dijalankan.

Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, kondisi ini berpotensi mereduksi substansi akad menjadi sekadar formalitas administratif.

Generasi muda yang hidup di era keterbukaan informasi memiliki potensi besar untuk merespons persoalan ini secara kritis. Namun, tantangannya terletak pada rendahnya literasi hukum ekonomi syariah. Banyak anak muda mengenal “syariah” hanya sebagai label produk, tanpa memahami aspek normatif seperti struktur akad, larangan riba, maupun dasar hukum yang mengaturnya. “Akibatnya, muncul keraguan terhadap kepercayaan dan keaslian praktik ekonomi syariah itu sendiri.”

Baca Juga :  Jempol Cepat, Rapuh Adab

Di sisi lain, perkembangan teknologi finansial membuka ruang baru dalam praktik ekonomi syariah, termasuk melalui fintech syariah yang memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

Dalam hal ini, peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan menjadi krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip Syariah, sekaligus perlindungan konsumen. Namun, pengawasan formal saja tidak cukup tanpa adanya partisipasi publik, khususnya generasi muda, sebagai bagian dari kontrol sosial.

Di titik inilah generasi muda perlu mengambil peran sebagai subjek hukum yang aktif, bukan sekadar pengguna. Peran tersebut dapat dimulai dengan meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah, memahami akad dan prinsip keadilan, serta berani mengkritisi praktik yang tidak sesuai dengan norma syariah.

Selain itu, keterlibatan langsung juga penting, baik melalui penggunaan produk keuangan syariah, pengembangan usaha berbasis syariah, maupun pemanfaatan media digital untuk menyebarkan edukasi dan membangun kesadaran publik. Dengan demikian, literasi tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi berkembang menjadi tindakan nyata yang menempatkan generasi muda sebagai penggerak utama ekonomi syariah.

Pada akhirnya, masa depan ekonomi syariah tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan industri, tetapi oleh konsistensi dalam menjalankan prinsip hukumnya. Jika generasi muda terlibat secara aktif dan kritis, ekonomi syariah bisa menjadi sistem yang tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga adil dalam praktik. Namun jika tidak, ekonomi syariah mungkin tetap berkembang, tetapi kehilangan maknanya.

Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel

Berita Terkait

Nikah Muda di Era Digital: Siap Mental atau Sekadar Tren?
Diskon Besar Tetapi Kesadaran Kecil
Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah
Jual Beli Tanpa Kejujuran: Untung atau Menipu?
Jempol Cepat, Rapuh Adab
Sunyi dalam Pernikahan
Kaya Intelektual, Miskin Moral: Ketika Kecerdasan Tidak Lagi Sejalan dengan Moral
Perempuan dan Politik: Dari Pinggiran Menuju Pusat Kekuasaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:44 WIB

Nikah Muda di Era Digital: Siap Mental atau Sekadar Tren?

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:20 WIB

Diskon Besar Tetapi Kesadaran Kecil

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jual Beli Tanpa Kejujuran: Untung atau Menipu?

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:02 WIB

Jempol Cepat, Rapuh Adab

Berita Terbaru