6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

- Author

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN. (Foto: Ilustrasi)

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN. (Foto: Ilustrasi)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zidan hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menpan RB, Kepala LAN, Kepala Arsip Nasional dan Pimpinan Ombusman RI dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa (31/03/2026).

Dalam rapat tersebut, Prof. Zidan menegaskan bahwa pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tidak bisa dengan mudahnya diberhentikan oleh Pemerintah Daerah ataupun Pusat dengan alasan tidak ada anggaran untuk pembayaran honor atau gaji mereka.

“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit atau anggaran,” ujar Prof Zidan.

Ia pun menggarisbawahi, adapun 6 point alasan pegawai PPPK bisa diberhentikan, yaitu:

1. Kontrak pegawai PPPK tersebut telah habis masa berlakunnya.

2. Pegawai PPPK tersebut mengundurkan diri dari pekerjaannya.

3. Adanya Pegawai PPPK yang meninggal dunia.

4. Pegawai PPPK tersebut terkena hukuman disiplin.

5. Melakukan tindak pidana atau melanggar hukum.

6. Pegawai PPPK terlibat dalam politik praktis atau gabung ke Partai Politik.

Diketahui, walaupun dihadiri Menpan RB, namun belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kapan dilaksanakannya seleksi CPNS tahun 2026.

Berita Terkait

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:15 WIB

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD

Sabtu, 18 April 2026 - 11:28 WIB

Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 16 April 2026 - 23:48 WIB

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Berita Terbaru

Tim Kuasa Hukum bersama adik terdakwa Agnes Brenda Lee usai persidangan. (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:21 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar. (Foto: dok. Jejaknarasi.id)

Ekonomi & Bisnis

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:33 WIB