Prof. Rhenald Kasali Beberkan Fakta Tangki OTM Milik Kerry Ternyata Untungkan Negara

Prof. Rhenald Kasali Beberkan Fakta Tangki OTM Milik Kerry Ternyata Untungkan Negara

- Author

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Guru Besar FEB UI Rhenald Kasali hadir sebagai saksi ahli. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (03/02/2026).

Rhenald mengingatkan agar pemahaman mengenai kerugian negara tidak disederhanakan begitu saja menjadi sekadar kerugian perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rhenald dalam perkara yang menjerat beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, beserta terdakwa lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zein, meminta pandangan Rhenald terkait langkah Pertamina menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Patra secara khusus menyoroti dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut penyewaan fasilitas tersebut tidak diperlukan, sehingga dituding merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun.

“Rp 2,9 triliun disebut merugikan negara karena penyewaan terminal dianggap tidak dibutuhkan. Tapi yang saya tanyakan, Prof, berdasarkan keahlian Prof, bagaimana sebenarnya keuntungan atau margin dari bisnis tangki penyimpanan BBM ini?” tanya Patra, dikutip dari jawapos.com, Jumat (06/02/2026).

Merespons hal itu, Rhenald menjelaskan bahwa bisnis penyimpanan dan distribusi energi merupakan usaha berkapasitas besar dengan margin keuntungan yang tipis, namun memiliki risiko tinggi.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

“Itu sudah hukum alam. Siapa pun yang mengejar volume, marginnya tipis. Risikonya besar,” ujar Rhenald.

Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme bisnis energi secara menyeluruh sebelum menilai untung-rugi suatu kebijakan atau proyek infrastruktur strategis. Menurutnya, penggunaan istilah kerugian negara dalam perkara bisnis harus dilakukan secara hati-hati.

“Saya sering mengingatkan, kerugian negara jangan direduksi menjadi kerugian perusahaan. Kerugian negara diukur dengan pendekatan ekonomi makro, bukan ekonomi mikro,” jelasnya.

“Karena itu, ketika kita melihat satu kerugian, harus benar-benar diuji, apakah semuanya benar-benar kerugian?” tambah Rhenald.

Rhenald menilai, kebijakan bisnis seperti penyewaan terminal BBM harus dilihat dari dampak efisiensi jangka panjangnya bagi negara. Ia mencontohkan, langkah Pertamina yang kini mendatangkan sekitar satu juta barel minyak mentah hasil produksinya dari Aljazair guna mengurangi ketergantungan pada pengecer di Singapura.

“Kita sedang menghindari ketergantungan pada negara-negara pengecer, karena membeli dari pengecer itu mahal,” ujarnya.

Dengan kepemilikan terminal BBM berkapasitas besar serta dermaga (jetty) yang memadai, Rhenald menyebut Indonesia dapat menekan biaya logistik secara signifikan. (*)

Berita Terkait

401 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Bertindak
Rantai Persetujuan Penyadapan Prabowo Terungkap, Posisi Seskab Teddy Jadi Sorotan
Ini Peran Utama Tersangka Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo
Kasus Penyadapan Prabowo Meluas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Ditetapkan Tersangka
Hasil Sidang Ijazah Jokowi 5 November 2026, Refly Harun dan Yakup Hasibuan Beda Pandangan
Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri
Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya
Listyo Sigit Tak Terlihat di Istana Saat Isu Jenderal Polri Mencuat, Ada Apa?
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 23:28 WIB

401 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Bertindak

Kamis, 5 November 2026 - 22:26 WIB

Ini Peran Utama Tersangka Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 20:11 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Meluas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 5 November 2026 - 15:34 WIB

Hasil Sidang Ijazah Jokowi 5 November 2026, Refly Harun dan Yakup Hasibuan Beda Pandangan

Selasa, 3 November 2026 - 20:35 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru