Berkas Rampung, KPPU Siap Sidangkan Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC AUX

Berkas Rampung, KPPU Siap Sidangkan Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC AUX

- Author

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : AC AUX ( Foto : Ist)

Ilustrasi : AC AUX ( Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  selesai melakukan proses pemberkasan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner) merek AUX yang melibatkan beberapa pelaku usaha asing. 

Saat ini kasus tersebut telah siap masuk ke tahap Sidang Majelis Komisi. Peningkatan status tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 12 November 2025 di Jakarta. 

Kasus ini melibatkan beberapa Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX Electric”), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”). AUX Electic, perusahaan bagian dari AUX Group (konglomerat global asal Tiongkok yang berdiri sejak 1986) bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC (termasuk AC sentral dan unit pemulih panas/ventilator).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AUX Exim, juga merupakan anak usaha AUX Group, bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup, terutama AC, heat pump, serta perangkat pendukung HVAC.  Sementara, TCHS bergerak dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin (air-conditioning), yang saat ini merupakan distributor eksklusif satu-satunya sistem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia. 

Dugaan pelanggaran bermula dari perilaku AUX Electric dan AUX Exim yang memutus secara sepihak kerja sama penjualan/distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang telah terjalin selama 20 tahun silam padahal selama bertahun-tahun tersebut.

Baca Juga :  Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

PT BEST tersebut telah berupaya memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran produk pendingin udara (AC) merek AUX hingga dapat diterima oleh konsumen di Indonesia. 

Pemutusan hubungan kerja sama sepihak tersebut terjadi tahun 2024, setelah melalui serangkaian hambatan kegiatan usaha yang dialami oleh PT BEST yang pada akhirnya mematikan usaha PT BEST dalam melakukan penjualan produk pendingin udara (AC) merek AUX di Indonesia. 

Selanjutnya, dalam rangka menjaga keberlanjutan penjualan/distribusinya, AUX Grup bekerja sama dengan perusahaan baru bernama PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”).

Atas dasar rangkaian peristiwa dan perilaku tersebut maka KPPU telah mendapatkan alat bukti yang cukup dan layak telah terjadinya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. 

Terkait hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim dan TCHS dalam penjualan dan distribusi produk pendingin udara (AC) merek AUX.

Pada proses selanjutnya, melalui pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi, pihak Investigator dan para terlapor akan dipertemukan dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, dan saksi maupun ahli yang berkaitan dengan dugaan tersebut di hadapan Majelis Komisi. 

Jika terbukti, para Terlapor dapat dikenakan denda hingga 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh atau 10% (sepuluh persen dari total penjualan, pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.**

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Viral Menjadi Standar Keadilan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:46 WIB