ICW Desak Kejagung Jelaskan Secara Detail Pasal Apa yang Dilanggar Tom Lembong Dalam Kasus Impor Gula

ICW Desak Kejagung Jelaskan Secara Detail Pasal Apa yang Dilanggar Tom Lembong Dalam Kasus Impor Gula

- Author

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka seperti terlihat bias, karena kurang mendetailnya penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pasal apa yang menyebabkan Tom Lembong langsung di tetapkan sebagai tersangka.

Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Dicky Anandya menjelaskan, seharusnya Kejagung bukan hanya menjelaskan konteks perkara korupsi impor gula secara umum, tetapi harus secara menyeluruh terkait keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di langgar.

“Seperti diketahui, Tom Lembong disangkakan dengan pasal 2 dan 3 atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara. Disini penting bagi Kejagung untuk mengurai dan menyebabkan unsur pasal dengan kesalahan yang ditersangkakan.” Ucap Dicky dalam pernyataannya, Rabu (30/10/2024).

ICW menekankan bahwa, sebenarnya ada dua hal yang perlu dipahami dari kasus korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara.

Diky menyebut kategori itu biasanya dapat diketahui bahwa setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat.

Dia juga mengatakan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak menstigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” ujar Diky. (/JS)

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Berita Terbaru