ICW Desak Kejagung Jelaskan Secara Detail Pasal Apa yang Dilanggar Tom Lembong Dalam Kasus Impor Gula

ICW Desak Kejagung Jelaskan Secara Detail Pasal Apa yang Dilanggar Tom Lembong Dalam Kasus Impor Gula

- Author

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka seperti terlihat bias, karena kurang mendetailnya penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pasal apa yang menyebabkan Tom Lembong langsung di tetapkan sebagai tersangka.

Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Dicky Anandya menjelaskan, seharusnya Kejagung bukan hanya menjelaskan konteks perkara korupsi impor gula secara umum, tetapi harus secara menyeluruh terkait keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di langgar.

“Seperti diketahui, Tom Lembong disangkakan dengan pasal 2 dan 3 atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara. Disini penting bagi Kejagung untuk mengurai dan menyebabkan unsur pasal dengan kesalahan yang ditersangkakan.” Ucap Dicky dalam pernyataannya, Rabu (30/10/2024).

ICW menekankan bahwa, sebenarnya ada dua hal yang perlu dipahami dari kasus korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara.

Diky menyebut kategori itu biasanya dapat diketahui bahwa setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat.

Dia juga mengatakan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak menstigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” ujar Diky. (/JS)

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Berita Terbaru