Bela Said Didu, Pigai : Kritikan Warga Negara Tidak Layak Dipidana

Bela Said Didu, Pigai : Kritikan Warga Negara Tidak Layak Dipidana

- Author

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Dukungan kepada Said Didu, terkait pelaporan terhadap dirinya yang mengkritik pembangunan Proyek Strategik Nasional ( PSN) Pantai Indah Kapuk 2 ( PIK 2) terus berdatangan.

Terbaru, dukungan terhadap Said Didu datang dari Manteri Hak Asasi Manusia ( HAM ) Kabinet Merah Putih, Natalius Pigai. Meski pernyataannya secara gamblang tak menyebutkan nama Said Didu, tetapi pernyataannya diduga kuat mengarah ke sana.

“Kritikan dari setiap warga negara kepada Pemerintah dan sektor swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama tidak layak dipidana.” Ucap Pigai, dikutip dari akun X miliknya. Minggu malam (17/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pigai sangat memahami keluh kesah yang dirasakan masyarakat terkait masalah keadilan atas kebijakan pemerintah.

“Kami pahami kelompok sipil juga mengisi ruang kosong yang tidak diisi oleh negara dan sektor swasta. Saat ini kami sedang konsen dengan penataan negara (Kemham) karena Kementerian HAM baru termasuk paling besar (pusat dan daerah) tetapi hampir rampung,” ucap Pigai.

Baca Juga :  Pilar Saga Tinjau Proyek Strategis Pembangunan Gedung Oleh DCKTR Kota Tangsel di Cilenggang dan Ciputat

“Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta polisi bertindak profesional dalam kasus pelaporan terhadap sahabatnya, Said Didu.

“Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi, dan mengkritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” tegas Mahfud.

“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” tuturnya. (/AJ)

Berita Terkait

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III Salurkan BPJSK bagi 550 Pekerja Rentan Kalbar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Kamis, 24 September 2026 - 07:08 WIB

Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan

Berita Terbaru