Bela Said Didu, Pigai : Kritikan Warga Negara Tidak Layak Dipidana

Bela Said Didu, Pigai : Kritikan Warga Negara Tidak Layak Dipidana

- Author

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Dukungan kepada Said Didu, terkait pelaporan terhadap dirinya yang mengkritik pembangunan Proyek Strategik Nasional ( PSN) Pantai Indah Kapuk 2 ( PIK 2) terus berdatangan.

Terbaru, dukungan terhadap Said Didu datang dari Manteri Hak Asasi Manusia ( HAM ) Kabinet Merah Putih, Natalius Pigai. Meski pernyataannya secara gamblang tak menyebutkan nama Said Didu, tetapi pernyataannya diduga kuat mengarah ke sana.

“Kritikan dari setiap warga negara kepada Pemerintah dan sektor swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama tidak layak dipidana.” Ucap Pigai, dikutip dari akun X miliknya. Minggu malam (17/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pigai sangat memahami keluh kesah yang dirasakan masyarakat terkait masalah keadilan atas kebijakan pemerintah.

“Kami pahami kelompok sipil juga mengisi ruang kosong yang tidak diisi oleh negara dan sektor swasta. Saat ini kami sedang konsen dengan penataan negara (Kemham) karena Kementerian HAM baru termasuk paling besar (pusat dan daerah) tetapi hampir rampung,” ucap Pigai.

Baca Juga :  Pastikan Pangan Aman Selama Ramadan, Komisi IX DPR Bersama BPOM Sidak Pasar Depok

“Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta polisi bertindak profesional dalam kasus pelaporan terhadap sahabatnya, Said Didu.

“Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi, dan mengkritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” tegas Mahfud.

“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” tuturnya. (/AJ)

Berita Terkait

BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat
PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Berita Terbaru

TNI - Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Irwasum dan 4 Kapolda Baru

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:08 WIB