7 Brimob Pelindas Affan Langgar Kode Etik: Dipatsus 20 Hari 

7 Brimob Pelindas Affan Langgar Kode Etik: Dipatsus 20 Hari 

- Author

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Tujuh anggota Brimob pelaku pelindasan Affan, driver ojek online yang mengakibatkan nyamanya melayang, terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketujuh pelaku itu kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20hari di Mako Propam Mabes Polri.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara trasnparan dan adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya Kadiv Propam tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal,” ujar Abdul Karim, Jum’at (29/08/2025).

Baca Juga :  NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Sebagai Anggota DPR RI, Ini Alasannya

Dari hasil pemeriksaan menurut Karim, ketujuh pelaku terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian.

“Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap ke 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan. Dipastikan terduka pelanggar terbukti langgar kode etik profesi kepolisian,” terangnya.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap ke 7 terduka pelanggar,” sambung Abdul Karim.

Terkait kasus pidana, ia mengatakan pihaknya fokus etik terlebih dahulu. Setelahnya dilimpahkan untuk pidana.

Berita Terkait

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan
Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:29 WIB

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:15 WIB

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB