7 Brimob Pelindas Affan Langgar Kode Etik: Dipatsus 20 Hari 

7 Brimob Pelindas Affan Langgar Kode Etik: Dipatsus 20 Hari 

- Author

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Tujuh anggota Brimob pelaku pelindasan Affan, driver ojek online yang mengakibatkan nyamanya melayang, terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketujuh pelaku itu kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20hari di Mako Propam Mabes Polri.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara trasnparan dan adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya Kadiv Propam tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal,” ujar Abdul Karim, Jum’at (29/08/2025).

Baca Juga :  Publik Desak Pasangan Tumbler KRL Viral Bersihkan Nama Baik Pegawai PT KAI yang Hampir Dipecat

Dari hasil pemeriksaan menurut Karim, ketujuh pelaku terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian.

“Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap ke 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan. Dipastikan terduka pelanggar terbukti langgar kode etik profesi kepolisian,” terangnya.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap ke 7 terduka pelanggar,” sambung Abdul Karim.

Terkait kasus pidana, ia mengatakan pihaknya fokus etik terlebih dahulu. Setelahnya dilimpahkan untuk pidana.

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Viral! Link Video ‘Yank Uwes Yank’ Dua Pelajar Di Banyuwangi

Rabu, 5 Agu 2026 - 09:50 WIB