7 Brimob Pelindas Affan Langgar Kode Etik: Dipatsus 20 Hari 

7 Brimob Pelindas Affan Langgar Kode Etik: Dipatsus 20 Hari 

- Author

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Tujuh anggota Brimob pelaku pelindasan Affan, driver ojek online yang mengakibatkan nyamanya melayang, terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketujuh pelaku itu kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20hari di Mako Propam Mabes Polri.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara trasnparan dan adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya Kadiv Propam tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal,” ujar Abdul Karim, Jum’at (29/08/2025).

Baca Juga :  Jadi Pembicara di Seminar Nasional. Gus Ipul Paparkan Paradigma Baru Sekolah Rakyat

Dari hasil pemeriksaan menurut Karim, ketujuh pelaku terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian.

“Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap ke 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan. Dipastikan terduka pelanggar terbukti langgar kode etik profesi kepolisian,” terangnya.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap ke 7 terduka pelanggar,” sambung Abdul Karim.

Terkait kasus pidana, ia mengatakan pihaknya fokus etik terlebih dahulu. Setelahnya dilimpahkan untuk pidana.

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB