Nasional

Sesalkan Insiden Kekerasan Pada Jurnalis, Kapolri Minta Maaf dan Janji Bakal Usut Tuntas

badge-check


Kaplri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : Ist) Perbesar

Kaplri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyesalkan adanya insiden kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh ajudannya. Oleh karena itu ia meminta maaf secara terbuka kepada para jurnalis.

“Secara pribadi saya menyesalkan insiden tersebut karena selama ini hubungan kami dengan teman-teman pers sangat dekat. Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media dan saya perintahkan untuk ditindaklanjuti peristiwanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan Minggu (6/4/2025).

Kapolri menjelaskan mengetahui kejadian tersebut dari pemberitaan media. Ia juga menduga jika pelaku bukanlah ajudannya melainkan anggota tim pengamanan.

“Sepertinya bukan ajudan namun dari perangkat pengamanan. Segera kami telusuri dan tindaklanjuti,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri  Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada peristiwa tersebut.

“Kami sangat menyesalkan jika memang benar insiden itu terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,’ ucapnya.

Kendati demikian ia memastikan, Polri akan melakukan penyelidikan dan akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan pelanggaran, tentu kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” tukasnya. 

Insiden ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan jurnalis saat menjalankan tugasnya.

Kekerasan fisik terhadap pewarta tidak hanya melanggar etika kerja, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” 

Kekerasan seperti ini bertentangan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik.**

Lainnya

Mendagri Minta Pemkab Klaten Menjaga kelancaran Arus Lalu Lintas Saat Peluncuran Kopdeskel Merah Putih

18 Juli 2025 - 15:53 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Bentuk Satgas Guna Dukung Program MBG

18 Juli 2025 - 15:47 WIB

Kendalikan Harga Beras, Pemerintah Gelontorkan 1,3 juta ton Beras SPHP

18 Juli 2025 - 15:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Atas Rata-Rata, Mendagri Puji Kinerja Pemprov Jabar

16 Juli 2025 - 22:18 WIB

Dorong Reformasi Pendidikan Vokasi, FPTP Gelar FGD bersama SMK Mitra Industri, Toyota dan Kementerian Teknis

16 Juli 2025 - 22:09 WIB

Trending di Nasional