Sesalkan Insiden Kekerasan Pada Jurnalis, Kapolri Minta Maaf dan Janji Bakal Usut Tuntas

Sesalkan Insiden Kekerasan Pada Jurnalis, Kapolri Minta Maaf dan Janji Bakal Usut Tuntas

- Author

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaplri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : Ist)

Kaplri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyesalkan adanya insiden kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh ajudannya. Oleh karena itu ia meminta maaf secara terbuka kepada para jurnalis.

“Secara pribadi saya menyesalkan insiden tersebut karena selama ini hubungan kami dengan teman-teman pers sangat dekat. Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media dan saya perintahkan untuk ditindaklanjuti peristiwanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan Minggu (6/4/2025).

Kapolri menjelaskan mengetahui kejadian tersebut dari pemberitaan media. Ia juga menduga jika pelaku bukanlah ajudannya melainkan anggota tim pengamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepertinya bukan ajudan namun dari perangkat pengamanan. Segera kami telusuri dan tindaklanjuti,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri  Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada peristiwa tersebut.

“Kami sangat menyesalkan jika memang benar insiden itu terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,’ ucapnya.

Baca Juga :  Wacana Polri di Bawah Kementerian, Ketua Umum PP Muhammadiyah Nilai Tidak Relevan

Kendati demikian ia memastikan, Polri akan melakukan penyelidikan dan akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan pelanggaran, tentu kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” tukasnya. 

Insiden ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan jurnalis saat menjalankan tugasnya.

Kekerasan fisik terhadap pewarta tidak hanya melanggar etika kerja, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” 

Kekerasan seperti ini bertentangan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik.**

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB