Lima Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Naik Kelas Rawat Inap

Lima Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Naik Kelas Rawat Inap

- Author

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Foto: 1st)

Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Aturan pelayanan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia terbaru yang tidak bisa naik kelas rawat inap. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Syarat terbaru yang diatur dalam beleid adalah untuk peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta.

Sebanyak lima kategori peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inap ke kelas yang lebih tinggi. Golongan tersebut yaitu peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Lalu, peserta yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung uang negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah daftar kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

Peserta BPJS Kesehatan sebenarnya dapat naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Namun tidak semua bisa meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

Baca Juga :  Umat Katolik Dunia Berduka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Misalnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sementara untuk kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.

Simak lima kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
  2. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
  3. Peserta PBPU (Peserta Pekerja BukanPenerima Upah) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
  4. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
  5. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Itulah informasi mengenai kriteria BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap. Sementara peserta BPI, BP, PBPU, PPU, dan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

 

Editor : Sirhan Sahri

 

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Berita Terbaru