Lima Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Naik Kelas Rawat Inap

Lima Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Naik Kelas Rawat Inap

- Author

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Foto: 1st)

Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Aturan pelayanan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia terbaru yang tidak bisa naik kelas rawat inap. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Syarat terbaru yang diatur dalam beleid adalah untuk peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta.

Sebanyak lima kategori peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inap ke kelas yang lebih tinggi. Golongan tersebut yaitu peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Lalu, peserta yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung uang negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah daftar kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

Peserta BPJS Kesehatan sebenarnya dapat naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Namun tidak semua bisa meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

Baca Juga :  Indonesia Perkuat Kolaborasi Ekonomi dengan Pakistan di Trade Expo Indonesia 2025

Misalnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sementara untuk kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.

Simak lima kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
  2. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
  3. Peserta PBPU (Peserta Pekerja BukanPenerima Upah) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
  4. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
  5. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Itulah informasi mengenai kriteria BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap. Sementara peserta BPI, BP, PBPU, PPU, dan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

 

Editor : Sirhan Sahri

 

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru