Layanan BPJS Kelas 1,2, dan 3 Per Juli 2025 Bakal Diganti KRIS, Begini Penjelasannya

Layanan BPJS Kelas 1,2, dan 3 Per Juli 2025 Bakal Diganti KRIS, Begini Penjelasannya

- Author

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartun BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

Kartun BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA –  Pemerintah bakal  menghapus  sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Metode kelas tersebut akan diganti dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan akan mulai berlaku pada Juli 2025 mendatang.

Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.

“BPJS Kris akan mulai diimplementasikan pada Juli 2025 dan secara bertahap hingga dua tahun,” kata Budi dikutip Sabtu (25/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan, Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara. Budi juga menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi..

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik. 

“Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah,”ucapnya.

Ia menambahkan, penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.  Namun demikian, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.

“Pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia,”pungksanya.

Baca Juga :  Bikin Konten Hina Honorer Pakai BPJS, Begini Nasib Dwi Citra Weni Karyawan PT Timah

Sebagai informasi, meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan. Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.

Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

  1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
  • Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
  • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan

Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.
  2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).
  3. Peserta PBPU:
  • Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).
  • Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
  • Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
  1. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.
  2. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.**

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB