Mulai 1 Februari 2025 Warung atau Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg

Mulai 1 Februari 2025 Warung atau Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg

- Author

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung dilarang jual Gas LPG 3 kg (Foto : Ist)

Warung dilarang jual Gas LPG 3 kg (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Mulai 1 Februari 2025 pemerintah melarang masyarakat untuk membeli gas LPG 3 kg ke pengecer. Melalui kebijakan baru konsumen diarahkan untuk membeli di pangkalan atau agen resmi. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pelarangan itu bertujuan agar masyarakat menerima langsung harga resmi sesuai dengan ketetapan pemerintah. 

“Ini kita kan lagi menata. Bagaiamana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,”kata Yuliot dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/2/2025). 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan melalui penataan ini tidak ada lagi pengecer yang menjual gas LPG 3kg. Pasalnya, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokan langsung dari Pertamina. 

Oleh sebab itu, pemerintah membuka peluang bagi para pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Dengan syarat hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha. 

“Jadi ini kan seluruh pengecer Indonesia kan bisa. Pendaftaran melalui online dan ini seharusnya tidak ada kendala,” ucap Yuliot. 

Dia menilai penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.

Baca Juga :  JMSI Usulkan Dahlan Iskan Terima Anugerah Dewan Pers 2025

Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.

Adapun, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

“Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply,” jelas Yuliot.

Menanggapi wacana tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan dari pemerintah.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat membeli LPG langsung dari pangkalan resmi. Heppy pun membenarkan bahwa pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku

“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET [harga eceran tertinggi] yang ditetapkan pemerintah om daerah masing-masing wilayah,”tukasnya. 

 

Berita Terkait

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:15 WIB

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD

Sabtu, 18 April 2026 - 11:28 WIB

Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 16 April 2026 - 23:48 WIB

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Berita Terbaru