Kesal Hanya Dianggap Sebagai Penonton Oleh Tim Pemenangan Rido, Bawaslu "Semua Laporan Harus Memenuhi Syarat"

Kesal Hanya Dianggap Sebagai Penonton Oleh Tim Pemenangan Rido, Bawaslu “Semua Laporan Harus Memenuhi Syarat”

- Author

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.online | JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, malalui koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Benny Sabda, buka suara terkait sindirian keras tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil – Suswono (Rido) yang menganggap Bawaslu Jakarta hanya sebagai ‘Penonton’ karena tidak menanggapi laporan-laporan dugaan kecurangan pilkada yang di ajukan oleh pihak Rido.

Menurut Benny, semua laporan yang masuk dari masing-masing calon pada Pilkada Jakarta pasti ditindaklanjuti.

“Semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jakarta, kami bersama rakyat mengawasi seluruh tahapan Pilkada Jakarta. Jadi kami tidak mungkin mengabaikan laporan masyarakat.” Tegas Benny, Sabtu (07/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benny menuturkan, semua laporan yang masuk harus memenuhi syarat, jika tidak, maka laporan yang masuk tidak akan diproses.

“Laporan tim hukum paslon 01 terkait dugaan perusakan APK. Laporan tersebut tidak diregistrasi karena menurut kajian awal kami, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil, yaitu terlapornya tidak diketahui. Bahkan, kami sudah memberikan kesempatan perbaikan tapi sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada perbaikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pameran World Of Coffee Resmi Dibuka Menko Pangan Zulhas, Segala jenis Kopi Dunia Ada di Sini

 

Ia menekankan, syarat-syarat tersebut akan menjadi informasi awal dalam laporan dugaan kecurangan Pilkada.

“Pelapor pun sudah diberikan tembusan perihal status laporan tersebut. Bawaslu DKI senantiasa bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara guna menegakkan keadilan pemilu,” tambahnya.

Di tempat lain, Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra melaporkan, sebanyak 80 laporan dan mereka mengungkapkan laporan tersebut belum ditanggapi oleh Bawaslu. Padahal, laporan itu penting untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan

“Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” katanya, Sabtu (07/12/2024).

Berita Terkait

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Pagu Aspirasi Dewan atau Usulan Forum Musrenbang, Mana Lebih Prioritas?
Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Anies Baswedan Kritik Keracunan MBG, Desak Pemerintah Evaluasi Total
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Kamis, 10 September 2026 - 22:50 WIB

Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WIB

Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 22:38 WIB

BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya

Berita Terbaru

Tangerang

Kota Tangerang Suguhkan Culinary Day di The Ultimate 10K Series

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:05 WIB