Revisi UU Pilkada Belum Resmi di Sahkan, Kaesang Diam-diam Sudah Urus 3 Surat Untuk Syarat Maju Di Pilkada Jateng

Revisi UU Pilkada Belum Resmi di Sahkan, Kaesang Diam-diam Sudah Urus 3 Surat Untuk Syarat Maju Di Pilkada Jateng

- Author

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep diam-diam sudah mengurus 3 surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Surat yang di buat putra bungsu Jokowi itu adalah 3 surat keterangan untuk syarat maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, pemohon pengajuan tersebut di ajukan langsung oleh Kaesang pada Selasa 20 Agustus 2024.

“Satu surat keterangan tidak pernah jadi terdakwa, satu surat tidak pernah di cabut hak pilihnya, satu surat lagi yaitu surat tidak pernah memiliki tanggungan hutang”, ucap Djuyamto, Jumat(23/08/2024).

PN Jakarta Selatan sudah menerbitkan ke 3 surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang. Jika Revisi UU Pilkada tetap di sahkan DPR, Kaesang akan dampingi Ahmad Lutfi yang di dorong sebagai Calon Gubernur dan Kaesang sebagai Calon Wakil Gubernurnya.

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Berita Terbaru