Nasional

Revisi UU Pilkada Belum Resmi di Sahkan, Kaesang Diam-diam Sudah Urus 3 Surat Untuk Syarat Maju Di Pilkada Jateng

badge-check


Revisi UU Pilkada Belum Resmi di Sahkan, Kaesang Diam-diam Sudah Urus 3 Surat Untuk Syarat Maju Di Pilkada Jateng Perbesar

JAKARTA. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep diam-diam sudah mengurus 3 surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Surat yang di buat putra bungsu Jokowi itu adalah 3 surat keterangan untuk syarat maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, pemohon pengajuan tersebut di ajukan langsung oleh Kaesang pada Selasa 20 Agustus 2024.

“Satu surat keterangan tidak pernah jadi terdakwa, satu surat tidak pernah di cabut hak pilihnya, satu surat lagi yaitu surat tidak pernah memiliki tanggungan hutang”, ucap Djuyamto, Jumat(23/08/2024).

PN Jakarta Selatan sudah menerbitkan ke 3 surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang. Jika Revisi UU Pilkada tetap di sahkan DPR, Kaesang akan dampingi Ahmad Lutfi yang di dorong sebagai Calon Gubernur dan Kaesang sebagai Calon Wakil Gubernurnya.

Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi di Atas Rata-Rata, Mendagri Puji Kinerja Pemprov Jabar

16 Juli 2025 - 22:18 WIB

Dorong Reformasi Pendidikan Vokasi, FPTP Gelar FGD bersama SMK Mitra Industri, Toyota dan Kementerian Teknis

16 Juli 2025 - 22:09 WIB

Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Pentingnya Penguatan BUMD

16 Juli 2025 - 21:36 WIB

Mendagri Dukung Peluncuran 80.000 Kopdeskel Merah Putih

15 Juli 2025 - 21:06 WIB

Raker Bersama Komisi II DPR, Wamendagri Tegaskan Komitmen Dukung Pemungutan Suara dan Pilkada Ulang

15 Juli 2025 - 20:58 WIB

Trending di Nasional