Akui Gunakan Surat Resmi Kementrian Untuk Kepentingan Pribadi, Yandri " Maaf Tidak Akan Mengulangi Lagi"

Akui Gunakan Surat Resmi Kementrian Untuk Kepentingan Pribadi, Yandri ” Maaf Tidak Akan Mengulangi Lagi”

- Author

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Belum genap satu hari resmi di lantik, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, sudah membuat kontroversi terkait penggunaan surat resmi kementerian untuk kepentingan pribadi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui telah melakukan kesalahan karena membuat surat undangan dengan Kop dan stempel resmi kementerian untuk acara peringatan haul ke-2 ibundanya dan acara syukuran atas pelantikannya sebagai Mendes PDT.

Yandri mengaku, Surat resmi kementerian untuk peringatan haul, syukuran dan peringatan hari santri, ia tidak gunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Itu bisa kita koreksi nanti, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan, tidak dibelokan.” Ucap Yandri usai menghadiri acara di salah satu Ponpres di Serang Banten, Selasa (22/10/2024).

Yandri mengucapkan terima kasih kepada mantan Menkopolhukam, Mahfud MD yang telah mengkritik dan mengingatkan dirinya.

Wakil Ketua Umum PAN ini menegaskan, tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini lagi. Menggunakan surat resmi kementrian untuk keperluan pribadi.

“Kami berterima kasih kepada pak Mahfud yang telah mengkritisi, kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap Yandri. (/PW)

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Berita Terbaru