Menu

Mode Gelap

Nasional

Kecewa Hasil Vonis Tom Lembong, Anies: Bukti dan Logika Tak diberi Ruang Dalam Proses Peradilan

badge-check


					Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Foto: 1st) Perbesar

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Menteri Perdagangan RI Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis dengan hukuman 4,5 tahun kurungan penjara dalam kasus impor gula oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (18/07/2025).

Sahabat Tom Lembong yang juga ikut hadir dalam persidangan, Anies Baswedan, mengungkapkan rasa kekecewaannya lewat akun sosial media Instagram pribadinya.

Dikatakan Anies, keputusan vonis yang dijatuhkan terhadap sahabatnya tersebut sangatlah  mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat.

“Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang sangat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan”, ucap Anies.

Lebih lanjut, Anies menerangkan bahwa selama proses berjalan, analisa para ahli telah mengungkap banyaknya kejanggalan pada kasus yang menjerat sahabatnya ini. Fakta-fakta di persidangan pun malah justru memperkuat posisi Tom.

“Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Tampaknya seolah-olah bukti dan logika tidak diberi ruang dalam proses peradilan.”

“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka membayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa”, sambung Anies dikutip dari Instagram pribadinya @aniesbaswedan.

Ia pun merasa, keadilan di negeri ini jauh dari kata selesai, belum tegaknya demokrasi dan kredibilitas sistem hukum yang patut dipertanyakan.

“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” ujarnya.

Pembacaan Duplik Tom Lembong

Anies menerangkan, pada Senin lalu Tom membacakan dupliknya yang tersirat makna tawakkal, yang menyerahkan semuanya hanya kepada tuhan.

“Senin lalu, Tom menyampaikan dalam dupliknya bahwa ia belajar tentang makna kata tawakkal, tentang berusaha sekuat tenaga lalu menyerahkan hasil pada Tuhan. Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung. Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas dan akan terus kita jalani bersama”, terangnya.

Ia pun menjelaskan, tim pengacara hukum Tom masih mempertimbangkan terkait putusan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan ini. Anies pun memastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian untuk mencari keadilan.

“Tom dan tim pengacara masih mempertimbangkan tanggapan terhadap putusan ini. Tapi satu hal yang jelas, kami akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus memastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutup Anies Baswedan. *

Lainnya

BLT Dana Desa Bulan September Cair Rp 900 Ribu, Cek Penerimanya Disini

14 September 2025 - 13:15 WIB

Prabowo Dikabarkan Surati DPR Soal Pengganti Listyo Sigit, Sosok Dedi Jadi Calon Kuat Kapolri

12 September 2025 - 22:21 WIB

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

12 September 2025 - 00:14 WIB

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

11 September 2025 - 23:57 WIB

BNPB Hadir di Konferensi dan Pameran Internasional ADEXCO 2025

11 September 2025 - 11:04 WIB

Trending di Nasional