Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Pentingnya Penguatan BUMD

Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Pentingnya Penguatan BUMD

- Author

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian Saat menghadiri Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI ( Foto : Puspen Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian Saat menghadiri Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI ( Foto : Puspen Kemendagri)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi ekonomi di daerah.

“[BUMD] ini sebenarnya salah satu mesin untuk banyak hal. Meningkatkan kesejahteraan baik dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga mengurangi ketergantungan pada pusat, membuka lapangan kerja, dan kemudian juga terjadi sirkulasi ekonomi,” ujar Mendagri yang didampingi jajarannya saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Atas dasar itu, Mendagri menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI yang telah membuka ruang diskusi mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD bersama Kemendagri. Ia menjelaskan bahwa keberadaan BUMD memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Mendagri menilai bahwa penguatan BUMD menjadi langkah krusial dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah. Hal ini dapat diwujudkan melalui pemanfaatan potensi lokal, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah (Pemda), Kemendagri turut memainkan peran penting dalam memperkuat eksistensi BUMD.

Namun demikian, tantangan yang dihadapi Kemendagri saat ini lebih bersifat struktural kelembagaan, di mana unit kerja yang menangani BUMD masih setingkat eselon III. Kondisi ini dinilai belum memadai untuk mendukung koordinasi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan transformasi kelembagaan yang lebih kuat dengan kewenangan yang proporsional.

Baca Juga :  Dicairkan Sebelum Lebaran, Begini Cara Dapatkan Bantuan BOP RA dan BOS Madrasah dari Kemenag

Salah satu langkah konkret yang tengah diupayakan adalah peningkatan status kelembagaan menjadi Unit Kerja Eselon (UKE) I yang dipimpin oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen). Dukungan kebijakan lebih lanjut dibutuhkan agar institusi ini mampu memastikan BUMD beroperasi secara efisien dan efektif.

“Tujuan akhir BUMD adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan, serta kontribusi terhadap ekosistem perekonomian dan laba daerah,” imbuhnya.

Dalam forum tersebut, Mendagri juga menjelaskan bahwa terdapat tiga indikator utama yang mencerminkan BUMD sehat. Pertama, kondisi keuangan yang kuat. Kedua, arah operasional yang jelas. Ketiga, administrasi yang tertib dan akuntabel.

Sebaliknya, BUMD yang tidak sehat umumnya ditandai oleh permasalahan seperti kekurangan modal, kerugian, biaya operasional yang tidak efisien, buruknya pelayanan dan tata kelola, serta lemahnya akuntabilitas.

“Untuk menangani BUMD yang tidak sehat, kami menekankan pentingnya melakukan pemetaan masalah, analisis investasi, dan pemilihan opsi penanganan seperti restrukturisasi, privatisasi atau pembubaran, serta asesmen SDM guna memastikan BUMD dapat kembali pada jalur yang sehat dan berdaya saing,” tandasnya.**

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Berita Terbaru