Kasus Ekspor CPO, Kejagung RI Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Grup

Kasus Ekspor CPO, Kejagung RI Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Grup

- Author

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jampidsus Kejagung Agung Sutikno saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers  (Foto; Kejagung RI)

Direktur Jampidsus Kejagung Agung Sutikno saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers (Foto; Kejagung RI)

JEJAKNARASI.ID. JAkARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi  ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.

Kasus ini masih dalam tahap kasasi karena sebelumnya pengadilan telah memutuskan Onslag atau lepas para terdakwa.

Mereka adalah, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jampidsus Kejagung Agung Sutikno menyebut kelima terdakwa tersebut tergabung dalam  Wilmar Group. Ia juga mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk tingkat kasasi.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” jelas Sutikno dalam Konferensi Pers di Gedung Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Janji Manis 2 Calon Kuat Di Pilkada Jakarta Untuk Merebut Hati Suporter Persija "Jakmania"

Ditambahkan, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para perusahaan itu diminta uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. 

Dengan rincian, PT Multimas Nabati Asahan sebesar, Rp3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar, Rp39.756.429.964,94, PT Sinar Alam Permai sebesar, Rp483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar, Rp57.303.038.077,64 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

“Dalam perkembangannya, kelima terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri,” terang Sutikno .

Kemudian setelah dilakukan penyitaan, lanjut Sutikno, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.

“Hal itu guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut,”tutupnya.**

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB