JEJAKNARASI.ID. JAkARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Kasus ini masih dalam tahap kasasi karena sebelumnya pengadilan telah memutuskan Onslag atau lepas para terdakwa.
Mereka adalah, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Direktur Jampidsus Kejagung Agung Sutikno menyebut kelima terdakwa tersebut tergabung dalam Wilmar Group. Ia juga mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk tingkat kasasi.
“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” jelas Sutikno dalam Konferensi Pers di Gedung Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).
Ditambahkan, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para perusahaan itu diminta uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.
Dengan rincian, PT Multimas Nabati Asahan sebesar, Rp3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar, Rp39.756.429.964,94, PT Sinar Alam Permai sebesar, Rp483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar, Rp57.303.038.077,64 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.
“Dalam perkembangannya, kelima terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri,” terang Sutikno .
Kemudian setelah dilakukan penyitaan, lanjut Sutikno, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.
“Hal itu guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut,”tutupnya.**