Kemendagri Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim Gegara Keluar Negeri Tanpa Izin

Kemendagri Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim Gegara Keluar Negeri Tanpa Izin

- Author

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamendagri Bima Arya saat memberikan keterangan Pers tentang hasil pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim  (Foto : Puspen Kemendagri)

Wamendagri Bima Arya saat memberikan keterangan Pers tentang hasil pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim (Foto : Puspen Kemendagri)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeriksa Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Atas pelanggaran tersebut, Lucky dijatuhi sanksi berupa kewajiban melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri.

Selama masa sanksi tersebut, Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima.

Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu minggu dan melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ujarnya.

Pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu. Namun, dari pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari APBD.

Baca Juga :  Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Luncurkan 80.000 Kopdeskel Merah Putih

“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ungkap Bima.

Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan komponen lainnya. Adapun materi yang diberikan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.

“Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen [Kemendagri] agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku,” tambahnya.

Bima juga meminta Lucky untuk dapat membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pak Bupati dibutuhkan juga untuk memaksimalkan pelayanan publik. Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.

Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri.

“Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini. Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah,” tandasnya.

Berita Terkait

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Berita Terbaru

Lifestyle

Cara Pencegahan, Gejala dan Penyebab Utama Stroke Usia Muda

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:42 WIB