Bareskrim Polri Resmi Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Bareskrim Polri Resmi Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

- Author

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang (Foto: Istimewa)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus dokumen pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Selain Kades Kohod, polisi juga menahan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keempatnya ditahan usai diperiksa Bareskrim Polri, hari ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami, kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ungkap Djuhandhani kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.

Ia menyebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk tindak lanjut, setelah penahanan, kami akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Dia juga membeberkan alasan penahanan keempat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.

“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini pertama, tentu saja, agar tersangka tidak melarikan diri,” sebut Djuhandhani.

Baca Juga :  Kasus Lahan Laut di Desa Kohod Tangerang, Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Kepemilikan

Alasan kedua, Djuhandhani menjelaskan berkaitan dengan barang bukti yang tidak di hilangkan tersangka dalam kasus pagar laut tersebut.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” lanjutnya.

Adapun alasan ketiga adalah agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” sambung Djuhandani.

Dalam kesempatan sama, Djuhandhani mengonfirmasi waktu kedatangan keempat tersangka dalam pemeriksaan hari ini.

“Sesuai dengan pemanggilan kami kepada empat orang tersangka, alhamdulillah para tersangka menghadiri apa yang kami panggil, kita layangkan suratnya, yaitu sekitar jam 11-12 mereka hadir, dan mereka hadir didampingi oleh pengacara,” terangnya.

Djuhandhani juga mengungkapkan pemeriksaan terhadap para tersangka dimulai sejak siang hingga malam hari.

“Mulai sekitar jam 12.30 sampai sekitar jam 20.30 malam ini kami maraton melaksanakan pemeriksaan kepada empat tersangka,” jelas Djuhandhani.

Selama pemeriksaan yang berlangsung lama itu, Djuhandhani menyatakan, pihaknya tetap memberikan hak istirahat, ibadah, dan makan kepada pihak yang diperiksa.***

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB