Kasus Lahan Laut di Desa Kohod Tangerang, Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Kepemilikan

Kasus Lahan Laut di Desa Kohod Tangerang, Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Kepemilikan

- Author

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Sertifikat .(Foto : Istimewa)

Ilustrasi: Sertifikat .(Foto : Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas terkait polemik kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas perairan di Provinsi Banten, khususnya di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah membatalkan kepemilikan HGB atau SHM  yang terdeteksi berada di luar garis pantai.

Seperti yang diungkapkan Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis yang mengungkapkan jika pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan baik fisik maupun yuridis terkait kepemilikan Sertifikat di atas laut.  

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus cepat tapi harus presisi juga karena proses Pembatalan itu tidak boleh meninggalkan permasalahan hukum di kemudian hari,”ungkap Harison dikutip situs resmi ATR/BPN Senin (27/1/2025).

Terkait proses tindak lanjut untuk pembatalan ini, Ia mengatakan, hal ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. 

“Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu sudah dan sedang dilakukan,” kata Horison.

Baca Juga :  Dukung Pendidikan Pesantren, Kemendagri Teken MoU Bersama Kemenag dan Kementerian PU

Terkait indikasi jumlah sertifikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis mengaku bahwa saat ini gagal tengah melakukan proses identifikasi. Sebelumnya ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.

“Kita liat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertifikat itu, mana yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada angkanya, masih menunggu diagregasi,”ujarnya.

Selain proses penanganan penyelesaian sertipikat, Harison Mocodompis juga mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN juga tengah menyusun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini. 

“Termasuk dengan orang-orang di dalam yang terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Apa pun kesalahannya, itu semua akan ada konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB