Dukung Pendidikan Pesantren, Kemendagri Teken MoU Bersama Kemenag dan Kementerian PU

Dukung Pendidikan Pesantren, Kemendagri Teken MoU Bersama Kemenag dan Kementerian PU

- Author

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. usai menandatangani MoU. (Foto: Puspen Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. usai menandatangani MoU. (Foto: Puspen Kemendagri)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneken kesepakatan bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Kesepakatan tersebut mengenai sinergi dalam penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren. Prosesi itu disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar di Gedung Heritage, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan bahwa pendidikan pesantren merupakan hal yang penting lantaran menjadi sokoguru pendidikan tradisional di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya, pendidikan pesantren perlu didukung, termasuk dari aspek kelayakan infrastruktur. Dengan upaya tersebut, proses belajar mengajar di pesantren dapat berjalan dengan baik dan aman.

“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo saya kira ini menjadi semacam wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” ujar Mendagri.

Ia mengingatkan, kelayakan infrastruktur bangunan, termasuk pendidikan pesantren, sejatinya telah diatur dalam beberapa regulasi. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam konteks itu, Mendagri meminta setiap pendirian bangunan mengacu pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dalam pendirian bangunan, baik bangunan baru maupun renovasi, memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan tersebut perlu dipatuhi untuk memperoleh jaminan keselamatan, hingga kelayakan gedung. Mendagri menyebut, dalam proses pengurusan perizinan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah.

Baca Juga :  Tito Karnavian Tinjau Sawah Tertutup Lumpur Akibat Banjir Pidie Jaya

“Sehingga pembuatan PBG, diterbitkan persetujuan bangunan gedung itu bisa dikerjakan dengan waktu relatif lebih cepat karena semuanya dalam one roof system,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mendagri mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak hanya menerbitkan perizinan PBG, melainkan juga turut mengawasi kualitas bangunan gedung di daerah, termasuk di pesantren dan madrasah.

Pemda dapat mengecek kelayakan bangunan, perencanaan, hingga memberlakukan sanksi apabila proses pembangunan gedung melanggar aturan, termasuk sanksi tertulis, hingga melakukan pembongkaran.

“Nah mekanisme pengawasan inilah yang menurut kami yang perlu ditingkatkan ke depan, bukan dalam rangka menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren, tapi untuk meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pendidikan pesantren itu betul-betul layak dan dijamin keselamatannya,” kata dia.

Mendagri berharap, ditekennya MoU pada acara ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat terus mendukung pendidikan pesantren.

Ia juga mengapresiasi Menko PM Muhaimin Iskandar, Menteri PU Dody Hanggodo, serta Menag Nasaruddin Umar yang telah menginisiasi acara tersebut.

“Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak Menko yang telah menginisiasi acara ini dan kami siap untuk memfollow-up, menyampaikan kepada seluruh daerah,” tandasnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, serta para pejabat terkait lainnya. **

Berita Terkait

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 - 08:56 WIB

Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Harddies Cargo Fokus Kembangkan Layanan Pengiriman Cargo Jakarta–Batam

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:06 WIB