Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

- Author

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen PHU Hilman Latief (Foto : Kemenag)

Dirjen PHU Hilman Latief (Foto : Kemenag)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut ,Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Baca Juga :  Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

A.. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

1) Berstatus aktif;

2) Berusia paling rendah 18 tahun;

3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

B.. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

 

Berita Terkait

Komisi II DPRD Apresiasi Program CKG Kota Tangerang
DPD Muda Bergerak Tangsel Kolaborasi dengan HIPMA Jakarta: Solidaritas Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di NTT
Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Terus Pantau Untuk Jaga Pelayanan ke Masyarakat
Semarak HUT RI Ke-81, Ikarda 202 Gelar Jalan Santai Hingga Panjat Pinang
Temuan BPK Rp4,17 Miliar di Kota Tangerang Disorot, Pemuda Berdampak Desak Pemkot Terbuka dan Bertanggung Jawab
Temuan BPK di Pemkot Tangerang 2025 Tembus Rp4,1 Miliar, Akademisi Unsia: Ini Bukan Kelalaian, tapi Pola yang Dibiarkan
Aiko Bocah 10 Tahun Bernyali Besar Hadapi Lawan Seusia Ayah dan Kakeknya di Turnamen Catur Cipondoh Makmur
Niat Tegur Warga yang Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Berujung Dipenjara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Komisi II DPRD Apresiasi Program CKG Kota Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:41 WIB

DPD Muda Bergerak Tangsel Kolaborasi dengan HIPMA Jakarta: Solidaritas Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Terus Pantau Untuk Jaga Pelayanan ke Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Temuan BPK Rp4,17 Miliar di Kota Tangerang Disorot, Pemuda Berdampak Desak Pemkot Terbuka dan Bertanggung Jawab

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Temuan BPK di Pemkot Tangerang 2025 Tembus Rp4,1 Miliar, Akademisi Unsia: Ini Bukan Kelalaian, tapi Pola yang Dibiarkan

Berita Terbaru

Tangerang

Komisi II DPRD Apresiasi Program CKG Kota Tangerang

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:07 WIB