Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

- Author

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen PHU Hilman Latief (Foto : Kemenag)

Dirjen PHU Hilman Latief (Foto : Kemenag)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut ,Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Baca Juga :  KPK Dalami Informasi Adanya Tambahan Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023- 2024 ke DPR

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

A.. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

1) Berstatus aktif;

2) Berusia paling rendah 18 tahun;

3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

B.. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

 

Berita Terkait

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 
Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya
Kecamatan Benda Gelar Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Tahun 2026
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Camat Respon Cepat Aduan Dugaan Pelanggaran Perwal Oleh Provider Internet di Cipondoh Makmur
Tekan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Sediakan Layanan USG Gratis bagi Ibu Hamil di Puskesmas
DPRD Tangerang Desak Moderland Realty Serahkan Fasos Fasum Ke Pemkot Dalam Waktu Dekat
Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:52 WIB

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:22 WIB

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:25 WIB

Kecamatan Benda Gelar Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:25 WIB

Camat Respon Cepat Aduan Dugaan Pelanggaran Perwal Oleh Provider Internet di Cipondoh Makmur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:20 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Sediakan Layanan USG Gratis bagi Ibu Hamil di Puskesmas

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB