Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

- Author

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penertiban TPS Kampung Jati Baru merupakan bagian dari tindak lanjut operasi penertiban TPS ilegal yang digencarkan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia beberapa minggu terakhir.

”Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami suda tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan, Kamis (25/06/2026).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan penertiban TPS Kampung Jati Baru dilakukan untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan tanah, air, sampai udara yang dapat merugikan kelestarian lingkungan khususnya bagi masyarakat sekitar.

”Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Sejauh ini, Pemkot Tangerang telah melakukan penertiban di tiga lokasi TPS ilegal di sejumlah kecamatan seperti di Jalan Gembor Raya Kunciran, Jalan Dipati Unus Cibodas, dan Kampung Jati Baru Benda yang dilakukan siang tadi.

Berita Terkait

Kecamatan Benda Gelar Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Tahun 2026
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Camat Respon Cepat Aduan Dugaan Pelanggaran Perwal Oleh Provider Internet di Cipondoh Makmur
Tekan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Sediakan Layanan USG Gratis bagi Ibu Hamil di Puskesmas
DPRD Tangerang Desak Moderland Realty Serahkan Fasos Fasum Ke Pemkot Dalam Waktu Dekat
Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Segera Bangun Sky Bridge Stasiun Batuceper Terminal Poris Plawat
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi
Daftar Lengkap SD Hingga SMP Swasta Gratis Di Kota Tangerang Tahun 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:22 WIB

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:25 WIB

Kecamatan Benda Gelar Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:25 WIB

Camat Respon Cepat Aduan Dugaan Pelanggaran Perwal Oleh Provider Internet di Cipondoh Makmur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:20 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Sediakan Layanan USG Gratis bagi Ibu Hamil di Puskesmas

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB