Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

- Author

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penertiban TPS Kampung Jati Baru merupakan bagian dari tindak lanjut operasi penertiban TPS ilegal yang digencarkan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia beberapa minggu terakhir.

”Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami suda tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan, Kamis (25/06/2026).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan penertiban TPS Kampung Jati Baru dilakukan untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan tanah, air, sampai udara yang dapat merugikan kelestarian lingkungan khususnya bagi masyarakat sekitar.

”Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Sejauh ini, Pemkot Tangerang telah melakukan penertiban di tiga lokasi TPS ilegal di sejumlah kecamatan seperti di Jalan Gembor Raya Kunciran, Jalan Dipati Unus Cibodas, dan Kampung Jati Baru Benda yang dilakukan siang tadi.

Berita Terkait

Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar
Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api
Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk
Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang
Kabar Gembira dari Wali Kota Sachrudin, Kini Pekerja Sosial di Tangerang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Permudah Layanan Kependudukan, Kecamatan Cibodas Hadirkan Inovasi One Day Service
Kecamatan Cipondoh Sambut Semarak HUT RI Ke-81, Tampilkan Bendera Merah Putih Raksasa Sepanjang 400 Meter
Bayar Pajak Lebih Untung, Nikmati Program Pesta Kemerdekaan di Kota Tangerang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kabar Gembira dari Wali Kota Sachrudin, Kini Pekerja Sosial di Tangerang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Senin, 10 Agu 2026 - 19:24 WIB