Bareskrim Polri Berhasil Amankan 6.000 Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

Bareskrim Polri Berhasil Amankan 6.000 Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

- Author

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat memberikan keterangannya (Foto: Humas Polda Jatim)

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat memberikan keterangannya (Foto: Humas Polda Jatim)

Jejaknarasi.id, Jatim – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, yang setara dengan 20 kontainer. Menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas.” Ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (15/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :  Polsek Kemayoran Ringkus Dua Preman Tukang Palak Para Sopir

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain.

“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” ucap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini. (tom)

Berita Terkait

Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos
SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Berita Terbaru

TNI - Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Irwasum dan 4 Kapolda Baru

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:08 WIB