OJK Cabut Izin Usaha Asuransi PT Jiwasraya (Persero)

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi PT Jiwasraya (Persero)

- Author

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (Foto : Law Justice)

ilustrasi (Foto : Law Justice)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Jiwasraya. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025. Keputusan pencabutan izin tersebut terungkap dalam keterangan resmi yang dikeluarkan OJK pada Kamis (20/2/2025). 

“Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. Juanda Nomor 34  Jakarta Pusat,”bunyi keterangan tersebut. 

Dijelaskan, pencabutan izin usaha Jiwasraya merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan oleh OJK. Dalam. rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan /tertanggung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, OJK juga melarang Jiwasraya untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Serta wajib menghentikan seluruh kegiatan baik itu di kantor pusat maupun di luar kantor pusat Jiwasraya. 

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Tiket Pesawat Resmi Turun 13-14 Persen

Tidak hanya itu, Jiwasraya juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal  pencabutan izin. Serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, guna memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya dan membentuk tim likuiditas. 

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik  Negara (BUMN) Nomor S.30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025. PT Asuransi Jiwasraya telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya dan membentuk tim likuidasi. 

Selanjutnya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pegawai Jiwasraya wajib memberikan data, informasi dan dokumen yang diperlukan tim likuidasi. Serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan tim likuidasi. **

Berita Terkait

Banyak UMKM Pakai AI untuk Bikin Konten, Tapi Kenapa Bisnis Merek Tetap Sepi?
Dorong Kebiasaan Menabung Generasi Muda, Bank Raya Raih Penghargaan
Wujudkan Impian Punya Mobil Baru di Akhir September, BRI Finance Tawarkan Bunga Mulai 3,33%
INDICO Gandeng Duolingo, Hadirkan Akses Belajar 40+ Bahasa Gratis untuk Pelanggan SIMPATI Plus
Mandiri Taspen Gelar MoU dengan PT KIW, Perluas Mitra Kolaborasi Korporasi
Mengapa Kualitas WiFi Untuk Cafe Kini Menjadi Kunci Utama Kesuksesan Bisnis F&B
Bitcoin Turun ke US$84.000, FLOQ: Pasar Masih Sensitif terhadap Suku Bunga
Masuk Top Broker ICDX, HSB Investasi Buktikan Jadi Aplikasi Trading Populer di Indonesia
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:35 WIB

Banyak UMKM Pakai AI untuk Bikin Konten, Tapi Kenapa Bisnis Merek Tetap Sepi?

Sabtu, 26 September 2026 - 14:07 WIB

Dorong Kebiasaan Menabung Generasi Muda, Bank Raya Raih Penghargaan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:00 WIB

Wujudkan Impian Punya Mobil Baru di Akhir September, BRI Finance Tawarkan Bunga Mulai 3,33%

Jumat, 25 September 2026 - 15:52 WIB

INDICO Gandeng Duolingo, Hadirkan Akses Belajar 40+ Bahasa Gratis untuk Pelanggan SIMPATI Plus

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

Mandiri Taspen Gelar MoU dengan PT KIW, Perluas Mitra Kolaborasi Korporasi

Berita Terbaru