Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi PT Jiwasraya (Persero)

badge-check


					ilustrasi (Foto : Law Justice) Perbesar

ilustrasi (Foto : Law Justice)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Jiwasraya. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025. Keputusan pencabutan izin tersebut terungkap dalam keterangan resmi yang dikeluarkan OJK pada Kamis (20/2/2025). 

“Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. Juanda Nomor 34  Jakarta Pusat,”bunyi keterangan tersebut. 

Dijelaskan, pencabutan izin usaha Jiwasraya merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan oleh OJK. Dalam. rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan /tertanggung.

Selain itu, OJK juga melarang Jiwasraya untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Serta wajib menghentikan seluruh kegiatan baik itu di kantor pusat maupun di luar kantor pusat Jiwasraya. 

Tidak hanya itu, Jiwasraya juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal  pencabutan izin. Serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, guna memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya dan membentuk tim likuiditas. 

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik  Negara (BUMN) Nomor S.30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025. PT Asuransi Jiwasraya telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya dan membentuk tim likuidasi. 

Selanjutnya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pegawai Jiwasraya wajib memberikan data, informasi dan dokumen yang diperlukan tim likuidasi. Serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan tim likuidasi. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Inflasi November 2025 Melambat 2,72% (y.o.y), LPEM FEB UI Beber Penyebabnya

17 Desember 2025 - 23:33 WIB

Resmikan Fasilitas VinFast Automobile, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kendaraan Listrik Nasional

16 Desember 2025 - 10:33 WIB

Menko Airlangga : Hilirisasi dan Industrialisasi Kunci Indonesia Naik Kelas

12 Desember 2025 - 23:43 WIB

OJK Resmikan EPIKS di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur

12 Desember 2025 - 23:11 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis