OJK Cabut Izin Usaha Asuransi PT Jiwasraya (Persero)

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi PT Jiwasraya (Persero)

- Author

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (Foto : Law Justice)

ilustrasi (Foto : Law Justice)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Jiwasraya. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025. Keputusan pencabutan izin tersebut terungkap dalam keterangan resmi yang dikeluarkan OJK pada Kamis (20/2/2025). 

“Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. Juanda Nomor 34  Jakarta Pusat,”bunyi keterangan tersebut. 

Dijelaskan, pencabutan izin usaha Jiwasraya merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan oleh OJK. Dalam. rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan /tertanggung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, OJK juga melarang Jiwasraya untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Serta wajib menghentikan seluruh kegiatan baik itu di kantor pusat maupun di luar kantor pusat Jiwasraya. 

Baca Juga :  Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pemerintah Bakal Luncurkan Bank Emas

Tidak hanya itu, Jiwasraya juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal  pencabutan izin. Serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, guna memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya dan membentuk tim likuiditas. 

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik  Negara (BUMN) Nomor S.30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025. PT Asuransi Jiwasraya telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya dan membentuk tim likuidasi. 

Selanjutnya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pegawai Jiwasraya wajib memberikan data, informasi dan dokumen yang diperlukan tim likuidasi. Serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan tim likuidasi. **

Berita Terkait

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Kamis, 23 April 2026 - 19:24 WIB

Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan

Selasa, 21 April 2026 - 17:33 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB