Komisi VI DPR RI Dukung Penambahan Anggaran dan Porsi Pemanfaatan PNBP Bagi KPPU

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU Fanshurullah Asa saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI. (Foto: Humas KPPU)

Ketua KPPU Fanshurullah Asa saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI. (Foto: Humas KPPU)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi VI DPR RI mendukung usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang tambahan pagu anggaran dan penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 80 persen untuk tahun 2025. Usulan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing di KPPU

Kegiatan penegakan hukum yang dimaksud adalah penanganan 10 perkara yang berjalan, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran. Serta  pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, dan pengukuran Indeks Persaingan Usaha.

Hal tersebut terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara  KPPU dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan pada Kamis (13/2/2025) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RDP tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, pihaknya sedang berupaya optimal menjalankan perintah Instruksi Presiden No. 1/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Menurutnya dari anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000, saat ini hanya mendapatkan Rp96.794.098.000..

“Itu artinya KPPU ada efisiensi anggran sekitar Rp8.579.100.000  dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya bisa digunakan apabila target pemenuhan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar tercapai,”ungkapnya.. 

Kendati demikian, berdasarkan hitungan, dengan adanya realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025 dan besaran gaji selama setahun yang wajib dibayarkan, serta efisiensi senilai Rp37.901.280.000, anggaran KPPU yang tersisa menjadi negatif atau minus sekitar Rp2,5 miliar. Sehingga KPPU persis hanya memiliki anggaran hanya untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan utamanya, yakni penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dan berbagai aktivitas lainnya. 

Baca Juga :  Merasa KPK Tebang Pilih, Panda Nababan : Blok Medan Di Periksa Gak ?

“Untuk menyesuaikan diri, KPPU memfokuskan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan pencegahannya dengan menggunakan media elektronik (termasuk dalam hal pemanggilan dan persidangan), serta menerapkan kebijakan 2 (dua) hari work from anywhere setiap hari Senin dan Jumat dengan tetap menjamin pemberian layanan yang terbaik bagi publik,” jelas Fanshurullah.

Secara khusus KPPU meminta dukungan Komisi VI untuk memperoleh kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp26.135.104.000 dalam memfasilitasi penyelesaian kasus dan pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU. Serta usulan untuk dapat menggunakan 80% dari PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU. 

Komisi VI DPR RI mendukung kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam catatan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat.

“Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80% PNBP yang disetorkan,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.**

Berita Terkait

Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi
Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi
Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029
Wacana Prabowo Dua Periode, Arifki Chaniago Sebut Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet
Jokowi Turun Gunung untuk PSI, Begini Komentar Pengamat Politik Arifki Chaniago
Indonesia Gabung Board of Peace, Begini Tanggapan Pengamat Ujang Komarudin
Partai Baru Langsung Tentukan Capres, Pengamat: Politik Indonesia Masuk Era “Early Booking” Pilpres 2029
Tepis Isu Pilpres Oleh MPR, Ketua Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Mengubah Domain UUD 1945
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01 WIB

Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:19 WIB

Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029

Senin, 9 Februari 2026 - 21:47 WIB

Wacana Prabowo Dua Periode, Arifki Chaniago Sebut Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:15 WIB

Jokowi Turun Gunung untuk PSI, Begini Komentar Pengamat Politik Arifki Chaniago

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB