Layanan BPJS Kelas 1,2, dan 3 Per Juli 2025 Bakal Diganti KRIS, Begini Penjelasannya

Layanan BPJS Kelas 1,2, dan 3 Per Juli 2025 Bakal Diganti KRIS, Begini Penjelasannya

0
WhatsApp Image 2025-01-25 at 19.58.21

Kartun BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA –  Pemerintah bakal  menghapus  sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Metode kelas tersebut akan diganti dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan akan mulai berlaku pada Juli 2025 mendatang.

Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.

“BPJS Kris akan mulai diimplementasikan pada Juli 2025 dan secara bertahap hingga dua tahun,” kata Budi dikutip Sabtu (25/1/2025).

Ditambahkan, Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara. Budi juga menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi..

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik. 

“Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah,”ucapnya.

Baca Juga :  Begini Cara Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL

Ia menambahkan, penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.  Namun demikian, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.

“Pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia,”pungksanya.

Sebagai informasi, meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan. Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.

Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

  1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
  • Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
  • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan

Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.
  2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).
  3. Peserta PBPU:
  • Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).
  • Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
  • Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
  1. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.
  2. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.**

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved