JEJAKNARASI.ID,JAKARTA – Pada 100 hari masa kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), kinerja lembaga ini menjadi sorotan Migrant Watch.
Dalam rilisnya, Migrant Watch menilai bahwa 100 hari masa kerja Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding belum menunjukkan hasil yang produktif. Tiga sektor yang menjadi fokus pengamatan adalah penempatan, perlindungan, dan penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah.
“Selama 100 hari masa kerja Menteri KP2MI beserta dua menterinya, belum ada produktivitas yang signifikan. Dari empat sektor yang menjadi perhatian kami—penempatan, perlindungan, dan penanganan masalah PMI serta revisi undang-undang—kami memprediksi tidak akan ada lompatan besar dalam dunia ketenagakerjaan migran ke depannya,” kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan kepada awak media di Jakarta (24/01/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam sektor penempatan, pergerakan penempatan PMI masih stagnan.
“Penempatan PMI tidak menunjukkan pergerakan berarti, seperti meningkatnya jumlah job order yang masuk ke Indonesia atau pelaksanaan MoU dengan berbagai negara. Seharusnya, transformasi BP2MI menjadi Kementerian dapat mendorong aktivitas penempatan yang sangat tinggi, namun kenyataannya ini tidak terjadi dan masih sangat normatif. Tanpa adanya KP2MI, angka ini sebenarnya bisa bergerak sendiri,” ujarnya.
Aznil juga menilai sektor perlindungan PMI masih menggunakan pola lama dan belum ada perubahan signifikan dalam pelayanan publik yang memudahkan dan melindungi PMI.
“Pelindungan PMI itu bukan penindakan, tetapi bagaimana PMI berangkat dipermudah dan terlindungi. Kami tidak melihat perubahan sistem pelayanan yang signifikan, bagaimana PMI bisa berangkat legal secara keimigrasian. Bagaimana PMI dapat terhindar dari penipuan, overcharging, dan dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah,” jelasnya.
Lebih lanjut Aznil Tan menilai KP2MI masih terbatas kinerjanya dalam penanganan PMI bermasalah.
“Banyak PMI bermasalah di luar negeri, baik PMI kabur, over contract, dan PMI bermasalah keimigrasiannya belum mendapat penanganan khusus. Demikian juga berbagai kasus ketenagakerjaan antara PMI dengan majikan tidak ada penanganannya. Apalagi PMI tersandung hukum penjara, penanganannya masih belum progresif,” jelasnya lebih lanjut.
Migrant Watch menyimpulkan bahwa selama 100 hari masa kerja KP2MI yang telah bertransformasi dari BP2MI, kinerjanya diperkirakan akan berjalan stagnan dan lamban.
“Secara keseluruhan, tidak ada tanda-tanda perubahan berarti dalam 100 hari masa kerja KP2MI. Penanganan masalah pekerja migran Indonesia masih jauh dari harapan. Target penempatan 500 ribu PMI per tahun sebagai upaya perluasan lapangan pekerjaan tidak ada potensi bisa tercapai. Belum lagi pekerjaan rumah lainnya, seperti revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, yang sepertinya akan berjalan lambat,” pungkasnya.